Teks foto: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto saat kunjungan ke Kabupaten Berau.
Infobenua.com.Samarinda- Demi memastikan proyek pembangunan di Kalimantan Timur tidak terhambat akibat kurangnya material konstruksi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempercepat proses perizinan penambangan pasir sungai, terutama untuk kebutuhan di Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepatuhan regulasi.
Bambang menjelaskan bahwa pasir sungai merupakan material strategis yang sangat dibutuhkan untuk infrastruktur. Karena itu, pemerintah daerah mempercepat jalur perizinan namun tetap menjalankannya sesuai tahapan resmi.
“Proses IUP tetap harus mengikuti ketentuan, mulai WIUP, izin lingkungan, hingga amdal,” tegasnya.
Tahapan perizinan dimulai dari pengajuan WIUP melalui aplikasi INLINE Kementerian ESDM, lalu dilanjutkan dengan pemenuhan dokumen lingkungan melalui OSS dan amdal.
Jika persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan IUP Eksplorasi. Setelah izin eksplorasi keluar, perusahaan diwajibkan melakukan penyelidikan sumber daya dan cadangan menggunakan metode batimetri dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS).
Hasilnya dipresentasikan untuk dikoreksi Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Kaltim sebagai dasar penerbitan surat tekno-ekonomi untuk menuju IUP Operasi Produksi (OP).
Pada tahap OP, perusahaan harus menyertakan dokumen penting seperti Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), dan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).
“Semua dokumen diverifikasi ketat sebelum perusahaan dapat menempatkan biaya RR dan RPT sebagai syarat keluarnya RKAB,” tambahnya.
Proses perizinan diperkirakan memakan waktu hingga 456 hari, tergantung kelengkapan dan ketepatan pemenuhan syarat dari pemohon.
Saat ini terdapat dua perusahaan di Berau yang telah memegang IUP Eksplorasi dan tujuh perusahaan lainnya sedang mengajukan WIUP. Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim akan menerbitkan dua WIUP baru untuk komoditas pasir sungai.
Meski percepatan dilakukan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perbedaan pandangan teknis antarinstansi membuat sinkronisasi antar lembaga membutuhkan waktu lebih panjang.
“Melalui koordinasi intensif dengan Pemkab Berau, penambang akan diarahkan ke titik sedimentasi yang lebih aman untuk menjaga kondisi sungai,” jelas Bambang.
Ia memastikan percepatan izin ini tetap menjaga kualitas evaluasi dan keberlanjutan lingkungan.
“Harapannya, kebutuhan pasir untuk pembangunan di Berau dapat dipenuhi secara legal, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Penulis : Frida | Editor: Eka Mandiri









Users Today : 2008
Total Users : 1560597
Views Today : 3865
Total views : 7050272