Ket Foto: Kepala BPKAD Kota Samarinda Ananta Fathurrozi menyampaikan perkembangan sertifikasi aset daerah.
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mengejar penyelesaian sertifikasi aset daerah untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah lahan milik pemerintah dimanfaatkan pihak lain.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Daerah Milik Jalan (DAMIJA). Lahan yang berkaitan dengan ruang jalan tersebut dinilai perlu segera memiliki legalitas yang jelas agar tidak berubah fungsi atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengatakan sertifikasi menjadi bagian penting dari upaya mengamankan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan secara lengkap lebih rentan dimanfaatkan masyarakat, baik untuk aktivitas usaha maupun kepentingan lainnya.
“DAMIJA juga harus kita sertifikatkan. Jangan sampai kemudian lahannya dikuasai atau dimanfaatkan warga untuk kegiatan lain, misalnya berjualan atau mendirikan warung,” kata Ananta, Senin (14/9/2026).
Percepatan sertifikasi tersebut juga berkaitan dengan upaya Pemkot Samarinda memperbaiki capaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), yang menjadi salah satu instrumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Ananta mengatakan, pengamanan aset menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam evaluasi tersebut. Pemkot Samarinda kemudian melakukan pembenahan agar proses sertifikasi tidak kembali berjalan lambat.
“Ini menjadi perhatian dalam MCP. KPK datang untuk melihat apa yang membuat prosesnya belum maksimal, sekaligus mendorong agar pengamanan dan sertifikasi aset bisa dipercepat,” ujarnya.
Menurut Ananta, proses sertifikasi aset Pemkot Samarinda sebelumnya memang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebelum 2025, kerja sama antara pemerintah kota dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menghasilkan sekitar 66 dokumen sertifikasi.
“Kalau melihat proses sebelum 2025, kerja sama dengan BPN itu baru menghasilkan 66 surat. Jumlahnya belum sampai seratus,” ungkapnya.
Kondisi tersebut kemudian mulai mengalami peningkatan setelah pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan melakukan percepatan proses sertifikasi.
Hingga saat ini, jumlah dokumen yang telah diproses disebut sudah menembus lebih dari 600 sertifikat. Proses tersebut masih terus berlangsung dan ditargetkan berjalan hingga akhir tahun.
“Sekarang sudah lebih dari 600 dan prosesnya masih berlangsung sampai Desember. Artinya, masih ada aset yang akan terus kita selesaikan,” katanya.
Ananta menegaskan, sertifikasi bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi pemerintah. Legalitas yang jelas menjadi dasar untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus mempersempit peluang terjadinya penguasaan atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak.
Hal tersebut menjadi semakin penting untuk aset berupa DAMIJA karena lahan tersebut berkaitan dengan ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan jalan beserta fasilitas pendukungnya.
Dengan adanya sertifikat dan batas lahan yang jelas, Pemkot Samarinda memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga aset tersebut dari perubahan fungsi maupun pemanfaatan tanpa izin.
Pemkot Samarinda pun masih melanjutkan proses inventarisasi dan sertifikasi aset hingga penghujung 2026. Percepatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan tertib administrasi aset, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan capaian MCP.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 505
Total Users : 1482421
Views Today : 936
Total views : 6882317