Ket foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat meninjau langsung lahan seluas 12,5 hektare di kawasan Jalan Teluk Bajau.
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melakukan langkah konkret dengan meninjau langsung aset berupa lahan seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan kepemilikan sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah.
Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebagai bagian dari upaya penertiban aset tidak bergerak yang dinilai memiliki nilai penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.
Upaya ini berangkat dari temuan dokumen lama yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. Pemerintah kini tengah melakukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan guna memperoleh kepastian yang akurat.
“Pada hari ini Pemerintah Kota Samarinda melakukan penelusuran terhadap dokumen lama yang berkaitan dengan aset tidak bergerak berupa lahan seluas 12,5 hektare di kawasan ini,” ujar Andi Harun.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, lahan tersebut tercatat memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat di wilayah Jalan Teluk Bajau. Selain itu, terdapat catatan bahwa sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah dimanfaatkan melalui skema sewa oleh pihak swasta, yakni PT Davindo Jaya Mandiri.
Perjanjian sewa tersebut berlangsung selama lima tahun, sejak 2010 hingga 2015, dengan nilai total sebesar Rp39,25 juta yang dibayarkan secara bertahap. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perhatian utama saat ini bukan pada aspek finansial dari sewa tersebut.
“Fokus utama kami bukan pada nilai sewa, melainkan memastikan bahwa aset tersebut memiliki kepastian hukum dan terlindungi dengan baik,” tegasnya.
Dalam rangka pengamanan aset, Pemkot Samarinda menerapkan tiga pendekatan utama, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum. Dari sisi fisik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilibatkan untuk melakukan penandaan batas lahan serta rencana pemagaran.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi konflik maupun penguasaan oleh pihak lain. Sementara itu, dari sisi administratif, pemerintah akan menelusuri kembali seluruh dokumen perjanjian, termasuk memastikan kondisi lahan pasca berakhirnya masa sewa.
Adapun dari aspek hukum, Pemkot memastikan tidak terdapat perubahan status kepemilikan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses peninjauan, juga ditemukan indikasi adanya perjanjian lain di masa lalu yang melibatkan pihak berbeda, termasuk dugaan kerja sama dengan pihak terkait JT Batubara.
Di lapangan, ditemukan adanya perubahan penguasaan lahan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, proses penelusuran akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang cermat.
“Proses kajian akan dilakukan secara bertahap. Kami berharap area yang saat ini terindikasi mengalami perubahan penguasaan tidak termasuk dalam aset Pemerintah Kota Samarinda,” ungkapnya.
Ke depan, penelusuran akan diperkuat dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan guna memastikan kesesuaian titik koordinat dengan data yang dimiliki.
Melalui langkah ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah agar tetap berada dalam penguasaan yang sah serta dapat dimanfaatkan secara optimal demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 489
Total Users : 1525327
Views Today : 878
Total views : 6971767