Infobenua.com, Tanah Grogot — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera menerbitkan surat edaran (SE) bupati untuk menertibkan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon secara eceran di luar ketentuan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser Yusuf mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan dalam rapat koordinasi yang membahas aspirasi masyarakat terkait penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Hasil keputusan rapat, Bupati Paser akan membuat surat edaran larangan memperjualbelikan barang bersubsidi kepada penjual BBM dan LPG eceran,” kata Yusuf di Tanah Grogot, Jumat (9/10/2026).
Menurut Yusuf, surat edaran tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyosialisasikan ketentuan penjualan BBM dan LPG bersubsidi kepada para penjual eceran. Pemerintah juga akan memberikan masa transisi secara persuasif agar pedagang dapat menghabiskan stok lama sebelum mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi dan penyampaian aspirasi masyarakat di Sekretariat Daerah Kabupaten Paser pada Senin (5/10). Pertemuan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana serta dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah, kepolisian, Aliansi GASKAR (Gerakan Kawal Subsidi Rakyat), dan Ketua Ormas Paser Berdikari Samsul Bahri.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi GASKAR meminta pemerintah menertibkan distribusi BBM dan LPG 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran, dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, serta didukung keterbukaan data dan pengawasan terpadu.
Pemkab Paser menyepakati bahwa dugaan pelanggaran distribusi dan penjualan subsidi akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Untuk BBM, Disperindagkop memiliki kewenangan pada pengawasan tera. Sementara itu, pengawasan peredaran LPG menjadi kewenangan kabupaten,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperjualbelikan melalui pangkalan resmi yang telah ditetapkan. Karena itu, penjualan LPG bersubsidi di luar pangkalan, termasuk melalui toko eceran, akan menjadi sasaran penertiban agar distribusinya sesuai ketentuan.
Selain menertibkan penjualan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan distribusi LPG serta memantau harga dan ketersediaan stok di tingkat agen maupun pangkalan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penimbunan.
Pemkab Paser dan Aliansi GASKAR turut menyepakati pembentukan posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan terkait penyaluran subsidi. Setiap laporan yang masuk harus dapat diverifikasi, sedangkan posko tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana provokasi.
Adapun usulan penambahan kuota BBM bersubsidi belum dibahas lebih lanjut dan ditunda hingga evaluasi tata kelola subsidi selesai. Wacana pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendukung distribusi BBM bersubsidi hingga ke desa-desa juga ditunda.
Yusuf menambahkan, sebagai tindak lanjut dialog dengan pemerintah daerah, Aliansi GASKAR menyatakan menunda dan membatalkan rencana aksi massa.
“Setelah surat edaran Bupati Paser terbit, kami akan sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya. (*)








Users Today : 1566
Total Users : 1522667
Views Today : 4382
Total views : 6965730