Infobenua.com.SANGATTA – Upaya menjaga identitas budaya Kutai Timur (Kutim) tidak hanya dilakukan melalui pelestarian tradisi adat, tetapi juga dengan menelusuri sejarah terbentuknya wilayah dan permukiman masyarakat.
Langkah ini menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menghimpun kembali jejak sejarah daerah, dengan melibatkan majelis serta lembaga adat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan penelusuran sejarah diperlukan untuk mengetahui asal-usul masyarakat, perjalanan permukiman, hingga perkembangan wilayah dari masa ke masa. Dokumentasi tersebut juga berkaitan dengan penguatan jati diri masyarakat yang menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya, termasuk nilai-nilai yang diwariskan melalui tradisi seperti Erau Adat.
“Salah satu output kegiatan Erau adalah kita ingin membangun jati diri. Yang dimaksud jati diri itu adalah dari mana kita berasal,” ujar Trisno, Selasa (13/10/26).
Menurutnya, pengumpulan informasi sejarah dapat dilakukan melalui koordinasi pemerintah daerah dengan majelis dan lembaga adat. Bagian Tata Pemerintahan juga memiliki keterkaitan dalam proses tersebut melalui tugas yang berhubungan dengan toponimi atau penamaan tempat, sehingga sejarah nama wilayah dan perkembangan permukiman dapat dihimpun secara lebih terarah.
Trisno menegaskan, catatan sejarah perlu disusun secara tertulis agar informasi yang selama ini tersimpan dalam ingatan masyarakat tidak hilang dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Historianya dari awal orang bermukim sampai sekarang itu harus tercatat dan terdokumentasi,” katanya.
Pendataan nantinya dapat mencakup berbagai peninggalan yang memiliki nilai sejarah dan budaya, seperti masjid, musala, makam, serta bukti lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Prosesnya memerlukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing, sementara lembaga adat dapat membantu menggali pengetahuan sejarah yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui langkah tersebut, sejarah lokal diharapkan terdokumentasi secara sistematis dan dapat menjadi rujukan dalam mengenali asal-usul wilayah serta menjaga warisan budaya Kutim.
“Dokumentasi ini juga dapat melengkapi upaya pelestarian adat, sehingga tradisi yang masih dijalankan masyarakat tetap memiliki keterhubungan dengan sejarah dan identitas daerah,” tandasnya.(adv/Kutim)
Penulis : Faradita | Editor: redaksi








Users Today : 2374
Total Users : 1533389
Views Today : 4474
Total views : 6986968