Infobenua.con.Samarinda: Persoalan ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek kawasan Ring Road II Samarinda masih menyisakan masalah.
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, mengonfirmasi adanya pengaduan dari warga yang merasa pembayarannya atas tanah yang dibebaskan untuk proyek tersebut belum diselesaikan oleh pemerintah.
“Masih proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” kata Jahidin (19/11/2024).
Jahidin menambahkan bahwa pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, sudah menerima laporan tersebut dan sedang memverifikasi dokumen kepemilikan lahan yang diajukan oleh warga yang mengadu.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” ujar Jahidin.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan dana untuk pembebasan lahan kawasan Ring Road II Samarinda melalui APBD Kaltim.
Pada APBD murni tahun 2023, anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan ini sebesar Rp99 miliar, dengan tambahan Rp23 miliar pada APBD Perubahan 2023. Pembayaran untuk pembebasan lahan ini akan diproses dalam dua tahap oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim.
Penulis Frida editor eka mandiri









Users Today : 1989
Total Users : 1530461
Views Today : 3769
Total views : 6981352