InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Berpotensi Berlanjut hingga Kontrak Berakhir pada 2028

by Hery Kuswoyo
Rabu, 28 Oktober 2026, 21:01
in Internasional
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan

Infobenua.com, Jakarta — Indonesia berpeluang tidak memperpanjang kontrak ekspor gas bumi ke Singapura setelah masa perjanjian berakhir pada 2028. Langkah tersebut dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk mengalihkan pasokan gas ke pasar domestik guna memenuhi kebutuhan listrik dan industri nasional yang terus meningkat.

Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), Hadi Ismoyo, menilai kebijakan pengurangan alokasi ekspor gas atau cut of gas berpotensi berlanjut selama sisa masa kontrak. Menurutnya, kebutuhan gas untuk pembangkitan listrik yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bersifat berkelanjutan dan tidak dapat ditunda.

“Ini kontrak kedua yang berlangsung 2003—2028, karena kebutuhan PLN sifatnya permanen. Maka cut of gas ini bisa berlangsung diperpanjang juga,” kata Hadi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (28/10/2026).

Hadi menjelaskan, peningkatan kebutuhan energi listrik nasional menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan alokasi gas bumi. Karena itu, pengurangan ekspor ke negara tetangga tidak menutup kemungkinan berlanjut hingga kontrak berakhir, bergantung pada kebutuhan domestik dan keputusan pemerintah.

Ia juga menilai berakhirnya kontrak pada 2028 akan menjadi momentum bagi Indonesia untuk menentukan kembali arah pemanfaatan gas bumi. Pemerintah, menurut Hadi, memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang perjanjian dan mengalihkan pasokan kepada pembeli dalam negeri.

“Apalagi kalau kontrak sudah habis 2028, pemerintah punya hak 100% untuk tidak memperpanjang kontrak dan relokasi untuk offtaker domestik,” katanya.

Pengalihan pasokan tersebut berpotensi menopang kebutuhan berbagai sektor, mulai dari pembangkit listrik, industri manufaktur, hingga pabrik pupuk. Selain menjaga ketersediaan energi, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan gas nasional.

Pemerintah menyatakan pemangkasan tidak melanggar kontrak

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pengurangan ekspor gas ke Singapura tidak melanggar ketentuan kontrak.

Bahlil menjelaskan, pengurangan volume ekspor sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBtud), sebagaimana disebutkan dalam keterangannya, masih berada dalam batas minimum ekspor yang diperbolehkan berdasarkan perjanjian jangka panjang. Ia menyebut volume tersebut setara dengan sekitar 8% dari total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura.

“Jadi, sekalipun terjadi pemotongan tidak kita melanggar aturan karena masih di dalam batas minimal ekspor, tidak melakukan pelanggaran aturan atau pelanggaran kontrak karena kita baru melakukan minimum,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers terkait ketahanan energi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Ia menilai anggapan bahwa Indonesia telah melanggar kontrak ekspor gas perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Meski demikian, Bahlil menyatakan pemerintah terbuka untuk membahas persoalan tersebut dengan pihak Singapura apabila muncul perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kontrak.

“Akan tetapi, kalau memang ya gimana-gimana ya kita bisa bicarakan baik-baik ya oke,” bebernya.

Kontrak gas Indonesia–Singapura berakhir bertahap pada 2028

Kerja sama ekspor gas bumi Indonesia ke Singapura diatur melalui Gas Sales Agreement (GSA). Penyaluran gas pipa telah berlangsung sejak 2003 melalui jalur Grissik–Singapura, yang memperoleh pasokan dari Blok Corridor di Sumatra Selatan, serta West Natuna Transportation System (WNTS) dari wilayah Blok Natuna.

Perjanjian pasokan jangka panjang tersebut berlangsung hingga 25 tahun dan dijadwalkan berakhir secara bertahap sampai akhir 2028. Pada periode sebelumnya, volume pengiriman gas pipa Indonesia ke Singapura pernah berada pada kisaran 350–700 juta kaki kubik standar per hari, sebelum mengalami penyesuaian seiring mendekatnya akhir masa kontrak.

Pada Oktober 2026, pemerintah melalui SKK Migas disebut memangkas alokasi ekspor sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), yang terdiri atas 15 MMSCFD dari Blok Natuna dan 16 MMSCFD dari Sumatra, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kebijakan pengutamaan pasokan domestik berkaitan dengan prinsip domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban memprioritaskan kebutuhan energi nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasokan yang dialihkan dari ekspor diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik dan kawasan industri di dalam negeri, termasuk wilayah Batam, Bintan, dan Sumatra. Ke depan, keputusan mengenai kelanjutan ekspor setelah 2028 akan menjadi faktor penting dalam menentukan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi nasional dan kerja sama perdagangan gas dengan Singapura. (*)

Views Count: 4

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1570908
Users Today : 3442
Total Users : 1570908
Views Today : 5579
Total views : 7068074
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com