Infobenua.com.Kukar – Pasar Seni Tenggarong yang selama ini terbengkalai perlahan menemukan titik terang. Persoalan legalitas lahan, yang bertahun-tahun menjadi penghambat kini mulai terurai, membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menata ulang kawasan ikonik tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Wiyono, menjelaskan bahwa kendala utama yang selama ini menghantui Pasar Seni bukan pada status kepemilikan sepenuhnya, melainkan pada status Hak Guna Bangunan (HGB), yang sudah lama kedaluwarsa.
“Dari penjelasan teman-teman pertanahan, HGB itu ada batas waktunya, sekitar 24–25 tahun. Sementara sertifikat yang kita temukan diterbitkan tahun 1979, 1981, dan 1983. Jadi, sudah melewati masa berlakunya. Secara hukum, artinya lahan itu tidak lagi dalam penguasaan pemegang lama,” ujar Wiyono, belum lama ini.
Tak hanya dari sisi administrasi, Wiyono menegaskan bahwa Pemkab Kukar juga memiliki bukti konkret terkait status aset Pasar Seni. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), pembebasan lahan, sudah dilakukan sesuai aturan.
“Bukti pembebasan terhadap dua sertifikat HGB itu sudah ada. Selain itu, sejak 2016, pemerintah daerah sudah memasang plang kepemilikan aset dengan luasan 6.285 meter persegi. Hingga hari ini tidak ada komplain dari pihak lain. Artinya, kawasan itu memang sudah dikuasai oleh Pemkab Kukar,” jelasnya.
Namun, Wiyono mengingatkan, pemerintah tidak bisa serta-merta membuka dan memanfaatkan kembali kawasan Pasar Seni tanpa menyiapkan relokasi yang tepat bagi pihak-pihak yang masih beraktivitas di sekitar area tersebut.
“Kita harus realistis. Penataan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Kita sedang berusaha memastikan solusi relokasi tersedia agar penataan Pasar Seni berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah sosial baru,” tambahnya.
Lebih jauh, Wiyono menekankan bahwa penanganan Pasar Seni Tenggarong bukan sekadar soal administrasi aset. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari upaya menata kota Tenggarong, agar menjadi ruang publik yang tertib, aman, dan produktif.
“Tujuan kita bukan hanya menyelesaikan masalah legalitas. Kita ingin Pasar Seni benar-benar berfungsi sebagai ruang interaksi, ruang ekonomi kreatif, dan simbol kebanggaan warga Kukar,” katanya.
Menurutnya, kawasan ini punya potensi besar sebagai pusat seni, budaya, dan UMKM lokal. Namun, tanpa penataan dan kepastian hukum, potensi itu sulit terwujud.
“Pasar Seni Tenggarong punya sejarah dan nilai strategis. Kalau bisa kita revitalisasi, ini akan menjadi pusat aktivitas seni sekaligus motor penggerak ekonomi kreatif masyarakat,” tambah Wiyono.
Meski belum menerima aspirasi langsung dari warga terkait pemanfaatan kembali Pasar Seni, Wiyono menyebut bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.
“Kita akan pastikan masyarakat ikut dilibatkan dalam perencanaan. Karena yang akan memanfaatkan kawasan ini nantinya adalah masyarakat sendiri, baik sebagai pelaku usaha, seniman, maupun pengunjung,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kukar tengah merumuskan konsep penataan yang berorientasi pada kebutuhan warga sekaligus menjaga nilai sejarah dan budaya Pasar Seni Tenggarong.
Pasar Seni Tenggarong bukan hanya soal bangunan fisik, tapi juga simbol komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset publik secara transparan dan bermanfaat. Dengan mulai terurainya persoalan legalitas, Pemkab Kukar optimis langkah penataan bisa segera direalisasikan.
“Kita ingin menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan hanya untuk menjaga aset, tapi juga untuk memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat,” tutup Wiyono.
Jika berhasil ditata ulang, Pasar Seni Tenggarong diharapkan tidak hanya menjadi destinasi seni dan budaya, tapi juga ikon kota yang menggambarkan kemajuan penataan ruang dan komitmen pemerintah dalam membangun Kukar yang tertib dan berdaya saing.
penulis Lisa editor Redaksi

















Users Today : 2329
Total Users : 1316118
Views Today : 3812
Total views : 6426324