Ket foto : Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Infobenua.com Samarinda – Dinas Perhubungan Kota Samarinda memastikan bahwa pengelolaan parkir di kawasan GOR Segiri tidak lagi berada di bawah kendali langsung pemerintah. Seluruh aktivitas parkir di area tersebut kini dijalankan oleh operator pihak ketiga yang telah ditunjuk.
Kebijakan ini mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari petugas di lapangan hingga penggunaan perangkat pembayaran non-tunai. Dengan demikian, tanggung jawab teknis sepenuhnya berada pada pihak pengelola yang bekerja sama dengan pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa seluruh sistem yang berjalan di dalam kawasan GOR Segiri merupakan kewenangan operator tersebut.
“Seluruh operasional parkir di dalam kawasan GOR Segiri, termasuk petugas lapangan, sistem pengelolaan, hingga penggunaan perangkat pembayaran elektronik, menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” jelasnya pada Minggu (1/3/2026).
Di luar kawasan GOR Segiri, Dishub menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir. Peran instansi tersebut hanya sebatas melakukan pengawasan serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Dalam upaya menekan praktik parkir liar, Manalu menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Ia menyebut, sesuai arahan Wali Kota Samarinda, warga diimbau untuk berani menolak pembayaran parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.
“Penindakan terhadap juru parkir ilegal memerlukan adanya laporan dari masyarakat. Tanpa laporan yang disertai indikasi pemerasan atau ancaman, kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak semua pungutan dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Tindakan baru dapat diproses apabila memenuhi unsur pemerasan atau disertai ancaman, yang kemudian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalo terdapat unsur pemerasan atau intimidasi, masyarakat diharapkan dapat mendokumentasikan kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Manalu menilai bahwa penataan parkir tidak hanya bergantung pada pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat.
Kepatuhan terhadap aturan parkir dan penggunaan lokasi resmi dinilai sebagai langkah efektif untuk mengurangi keberadaan juru parkir liar.
“Apabila masyarakat disiplin menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan, maka praktik juru parkir liar akan berkurang dengan sendirinya,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 3725
Total Users : 1588459
Views Today : 5334
Total views : 7096726