InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

NIK hingga Alamat Rumah Tersebar, Sudarno Laporkan Dugaan Kebocoran Surat ke Inspektorat

by Eka Mandiri
Kamis, 5 November 2026, 15:42
in Berita, Kaltim, Kategori Utama, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Sudarno meminta Inspektorat Daerah Kaltim memeriksa dugaan kebocoran surat pengunduran dirinya dari TAGUPP yang memuat data pribadi.

Infobenua.com, Samarinda– Sudarno mempersoalkan beredarnya surat pengunduran dirinya dari Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) di kalangan demonstran Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM). Ia meminta Inspektorat Daerah Kaltim mengusut dugaan kebocoran dokumen yang memuat data pribadi tersebut.

Permintaan pemeriksaan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan Sudarno kepada Inspektorat Daerah Kaltim, Kamis (5/11/2026). Ia meminta penelusuran terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) maupun bagian humas yang diduga memiliki akses terhadap dokumen tersebut.

Sudarno mempertanyakan bagaimana surat yang semestinya hanya ditujukan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji justru bisa beredar di tengah aksi GERAM pada Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, dokumen tersebut memuat sejumlah informasi pribadi, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan agama. Karena itu, ia menilai perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui pihak yang mengeluarkan atau menyebarkan surat tersebut.

“Kenapa surat itu kemudian bocor kepada pendemo kemarin? Makanya per hari ini saya sudah melayangkan surat ke Inspektorat Provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, wakil gubernur, dan Sekprov untuk diperiksa,” kata Sudarno kepada awak media, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, surat pengunduran diri itu awalnya disampaikan untuk gubernur dan wakil gubernur. Namun, karena keduanya tidak berada di tempat, dokumen tersebut dititipkan melalui adiknya kepada petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kantor Gubernur Kaltim.

Sudarno pun meminta Inspektorat menelusuri alur dokumen tersebut, termasuk memeriksa pegawai Adpim dan humas yang diduga membocorkannya kepada massa aksi.

“Enggak ada urusan sama pendemo. Memang aku ada urusan dengan gubernur dan wakil gubernur. Cukup beliau sudah menerima pengunduran diri saya, tidak perlu dibuka surat saya karena itu hak gubernur dan wakil gubernur,” tegasnya.

Ia juga meluruskan bahwa dokumen tersebut bukan surat permohonan pengunduran diri yang membutuhkan persetujuan gubernur, melainkan surat pernyataan pengunduran diri. Surat itu disampaikan pada 1 November 2026 dan berlaku efektif mulai 3 November 2026.

Sudarno menyebut Gubernur Rudy Mas’ud menghormati keputusannya. Sementara itu, Wakil Gubernur Seno Aji sempat berdiskusi dan berharap dirinya tidak mundur. Namun, Sudarno menegaskan keputusannya telah disampaikan melalui surat pernyataan.

Baginya, persoalan ini bukan semata-mata soal tersebarnya informasi pengunduran diri, tetapi juga menyangkut kerahasiaan data pribadi yang tercantum dalam dokumen resmi.

“Tidak ada haknya kemudian humas mengumumkannya. Karena di sana terdapat alamat rumah, NIK, yang seharusnya ditujukan hanya kepada gubernur dan wakil gubernur,” demikian Sudarno.

Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri

Views Count: 4

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1603137
Users Today : 1829
Total Users : 1603137
Views Today : 3085
Total views : 7120644
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com