InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Membacakan Buku di YouTube, Bolehkah?

by Eka Mandiri
Minggu, 6 September 2026, 17:42
in Berita, Nasional, Opini
Bagikan

Oleh: Ayu Kumalasari Hamidi , S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

 

Infobenua.com Konten membaca buku semakin mudah ditemukan di internet. Ada kreator yang membacakan dongeng anak sebelum tidur, novel, cerita pendek, buku motivasi, hingga buku pendidikan. Sebagian menampilkan halaman buku di depan kamera, sementara yang lain hanya membacakan isinya dengan suaradan ilustrasi buatan sendiri. Sekilas, kegiatan tersebut terlihatpositif. Buku menjadi lebih mudah dikenal dan masyarakat terdorong untuk membaca. Bagi anak-anak, video membacakan cerita bahkan dapat menjadi alternatif hiburan sekaligus sarana belajar.

Namun, muncul pertanyaan menarik dari perspektif hukum, yaitu apakah membeli sebuah buku berarti kita boleh membacakan seluruh isinya kemudian mengunggahnya keYouTube?

Jawabannya, tidak otomatis boleh.

Buku merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentangHak Cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menempatkan buku, pamflet, dan berbagai karya tulislah nya sebagai ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Hal pertama yang perlu dipahami adalah perbedaan antara memiliki buku dan memiliki hak cipta atas buku.Ketika seseorang membeli novel seharga Rp 100.000 di toko buku, yang dibelinya pada dasarnya adalah eksemplar buku tersebut. Pembeli boleh membaca, menyimpan, atau menggunakan buku itu untuk kepentingan pribadi sesuai hukum . Namun, pembelian tersebut tidak serta-merta memindahkan hak cipta penulis atau pemegang hak cipta kepada pembeli. Analoginya sederhana. Membeli tiket bioskop tidak membuat seseorang memperoleh hak untuk merekam film kemudian menayangkannya kembali. Membeli sebuah buku juga tidak otomatis memberikan hak untuk memperbanyak atau mengeksploitasi karya tersebut kepada publik .

 Hak cipta memberikan hak moral dan hak ekonomi kepada pencipta. Hak ekonomi inilah yang penting diperhatikan ketika karya digunakan kembali melalui media digital. UU Hak Cipta mengatur berbagai bentuk pemanfaatan ekonomi ciptaan, sedangkan penggunaan tanpa hak dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Persoalannya menjadi semakin jelas apabila sebuah kanalYouTube membacakan buku dari halaman pertama sampai halaman terakhir. Bayangkan sebuah novel baru dijual dalam bentuk cetak dan digital. Seseorang membeli satu eksemplar, kemudian merekam dirinya membaca seluruh novel tersebut selama beberapa jam dan mengunggahnya secara gratis keYouTube. Penonton kemudian tidak perlu lagi membeli buku atau versi audio resminya. Mereka cukup mendengarkan video tersebut sampai selesai.

Dalam keadaan seperti itu, konten YouTube dapat berpotensi menggantikan fungsi ekonomi karya asli. Inilah salah satu alasan mengapa dalih “saya sudah membeli bukunya” belum cukup untuk membenarkan penggunaan tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap buku anak. Seorang kreator mungkin mempunyai tujuan yang baik, yaitu membantu anak-anak menikmati cerita. Namun, jika seluruh teks buku dibacakan sekaligus seluruh halaman dan ilustrasinya diperlihatkan dengan jelas, masyarakat pada dasarnya dapat menikmati hampir seluruh isi buku tanpa membeli karya tersebut.Padahal, bukan hanya penulis yang mempunyai kepentingan. Buku dapat melibatkan ilustrator, penerbit, penerjemah, ataupemegang hak lainnya.

 Lalu, bagaimana jika kreator mengatakan, “Saya tidak mengambil keuntungan. Video ini hanya untuk pendidikan”?Tujuan pendidikan memang penting dalam hukum hak cipta, tetapi tidak berarti seluruh penggunaan karya untuk pendidikan otomatis bebas dilakukan. Pasal 44 UU Hak Cipta memberikan ruang penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan untuk kepentingan tertentuseperti pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, atau tinjauan, sepanjang sumber disebutkan secara lengkapdan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptaatau pemegang hak cipta.

 DJKI juga menjelaskan bahwa penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan harus tetap memperhatikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Artinya, kata “edukasi” bukan kartu bebas untuk menggunakan karya orang lain tanpabatas. Misalnya seorang guru membuat video pembelajaran sastra. Ia membaca beberapa paragraf dari sebuah novel, kemudian menjelaskan gaya bahasa, karakter tokoh, konflik, dan nilai yang terkandung di dalamnya. Penggunaan seperti ini tentu memiliki karakter yang berbeda dibandingkan kanal yang membacakan seluruh novel selama lima jam sehingga penonton dapat menikmati karya secara utuh tanpa membeli bukunya.

 Konteks, tujuan, jumlah bagian yang digunakan, serta dampaknya terhadap kepentingan wajar pemegang hak menjadi penting. Hal lain yang sering disalahpahami adalahmencantumkan nama penulis. Ada kreator yang merasa aman karena telah menulis, “Hak cipta milik penulis dan penerbit” atau “Saya tidak bermaksud melanggar hak cipta.”Pencantuman sumber memang penting, terutama berkaitan dengan penghormatan terhadap pencipta. Namun, mencantumkan nama pencipta tidak otomatis menggantikan izin apabila bentuk pemanfaatannya memang membutuhkan persetujuan pemegang hak. Dengan kata lain, memberikan kredit dan memperoleh izin merupakan dua persoalan berbeda.

 Persoalan juga menjadi semakin sensitif ketika kanal tersebut dimodernisasi. Video yang menghasilkan pendapatan iklan, digunakan untuk menarik pelanggan berbayar, mempromosikan produk, atau mendukung aktivitas komersial akan semakin sulit dipandang hanya sebagai aktivitas pribadi. DJKI sendiri menekankan bahwa penggunaan karya dalam konten komersial perlu memperhatikan izin pemegang hak, dan tujuan mencari keuntungan meningkatkan risiko persoalan hak cipta. Namun, monetisasi bukan satu-satunyaukuran. Video yang tidak menghasilkan uang pun belum tentu otomatis aman apabila pada praktiknya mengeksploitasikeseluruhan karya dan merugikan kepentingan wajar pencipta.

Lalu, apakah berarti konten membaca buku di YouTube harus dihentikan? Tentu tidak.

Ada banyak cara membuat konten literasi tanpa mengabaikan hak pencipta. Kreator dapat membuat ulasan buku, membahas karakter, menjelaskan gagasan utama, memberikan kritik, membandingkan beberapa buku, atau membaca bagian terbatas yang memang diperlukan untuk pembahasan.

 Konten bahkan dapat membuat masyarakat semakin tertarik membeli karya aslinya. Model seperti inilah yang justru dapat menciptakan hubungan positif antara kreator digital dan industri buku. Penulis memperoleh promosi, penerbit mendapatkan calon pembaca baru, kreator memperoleh konten , sementara masyarakat mendapatkan rekomendasi bacaan. Pilihan yang lebih aman apabila ingin membacakan seluruh buku adalah memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Kerja sama seperti ini sebenarnya dapat menjadi peluang. Penulis atau penerbit dapat memberikan izin kepada kreator tertentu untuk membacakan karya, mungkin dengan batas waktu, pembagian pendapatan, atau ketentuan bahwa hanya beberapa bab yang boleh ditayangkan.

 Kreator juga dapat memilih karya yang masa perlindungan hak ciptanya telah berakhir atau karya yang memang dilepas dengan lisensi yang mengizinkan penggunaan tersebut. UU Hak Cipta pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap banyak karya tulis selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dengan penghitungan mengikuti ketentuan undang-undang. Perkembangan buku digital membuat persoalan ini semakin penting. Pada Februari2026, DJKI kembali mengingatkan bahwa peredaran buku digital tanpa lisensi dapat merugikan penulis, penerbit, dan ekosistem literasi. Kemudahan teknologi tidak menghilangkanhak ekonomi pencipta atas karyanya.

 YouTube dan media sosial memang memberikan kesempatan luar biasa untuk menyebarkan pengetahuan. Namun, kemudahan teknologi juga membuat sebuah karya dapatdisalin dan disebarkan kepada jutaan orang dalam waktu singkat. Literasi digital harus berjalan bersama literasi hak cipta . Kita tentu ingin semakin banyak masyarakat membaca buku. Kita juga ingin konten pendidikan berkembang dan dapat diakses dengan mudah. Namun, tujuan baik tersebut jangan sampai justru membuat penulis dan pelaku industri buku kehilangan penghargaan atas karya yang mereka hasilkan .

 Menulis sebuah buku membutuhkan waktu. Ada penulis yang menghabiskan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun melakukan penelitian, menulis, menyunting, dan memperbaiki naskah . Di belakang sebuah buku juga terdapat editor, ilustrator, desainer, penerjemah, dan berbagai pihak lainnya.Jika seluruh karya dapat dinikmati melalui kanal lain tanpa izin, insentif ekonomi untuk terus menghasilkan karya dapatikut berkurang. DJKI bahkan telah menyoroti bahwa pembajakan buku di platform online dan media sosial dapat merugikan industri penerbitan dan hak pencipta.

 Membacakan buku di YouTube tidak otomatis melanggar hukum, tetapi juga tidak otomatis diperbolehkan. Penilaiannya bergantung pada buku yang digunakan, status perlindungan hak ciptanya, bagian yang dibacakan, tujuan penggunaan, dampaknya terhadap kepentingan wajar pencipta, serta ada atau tidaknya izin. Membaca beberapa bagian untukkepentingan ulasan atau pendidikan tentu berbeda dengan mengunggah keseluruhan buku sehingga video tersebut pada praktiknya menjadi pengganti buku atau audiobook resmi.Maka, sebelum menekan tombol upload, kreator sebaiknyabertanya apakah saya sedang membicarakan buku ini, ataujustru memberikan seluruh isi buku ini kepada publik?Perbedaannya terlihat sederhana, tetapi sangat penting dalamhukum hak cipta. Mendorong masyarakat mencintai buku adalah hal yang baik. Namun, kecintaan terhadap buku seharusnya juga diwujudkan dengan menghargai orang-orang yang menciptakannya.

 

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Membacakan Buku di YouTube, Bolehkah?

Membacakan Buku di YouTube, Bolehkah?

Minggu, 6 September 2026, 17:42
Satgas Gabungan Kutai Barat Padamkan 2 Hektar Kebakaran Lahan di Melak

Satgas Gabungan Kutai Barat Padamkan 2 Hektar Kebakaran Lahan di Melak

Minggu, 6 September 2026, 15:45
Cegah Titik Panas Sejak Dini, Tim BKO Operasi Aman Nusa II Brimob Kaltim Gelar Patroli Karhutla di Muara Muntai

Cegah Titik Panas Sejak Dini, Tim BKO Operasi Aman Nusa II Brimob Kaltim Gelar Patroli Karhutla di Muara Muntai

Minggu, 6 September 2026, 15:43
Polsek Palaran Bersama Tim Gabungan Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

Polsek Palaran Bersama Tim Gabungan Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

Sabtu, 5 September 2026, 23:25

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1467085
Users Today : 544
Total Users : 1467085
Views Today : 1246
Total views : 6850961
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com