Teks foto:Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah
Infobenua.com Samarinda – Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Samarinda berganti setelah masa tugas pejabat sebelumnya mencapai batas maksimal enam bulan. Pemerintah Kota Samarinda kini menunjuk Yosua Laden untuk mengisi posisi tersebut.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pergantian dilakukan karena masa tugas Plt Sekwan sebelumnya, Eddy Syahrani, telah genap enam bulan sejak ditunjuk pada 27 Februari 2026.
“Karena memang sejak tanggal 27 Agustus kemarin itu Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda sudah enam bulan. Jadi sesuai dengan undang-undang, Pemerintah Kota menunjuk Plt baru,” ujar Helmi kepada awak media (9/9/2026).
Menurut Helmi, masa tugas Plt yang ditunjuk kepala daerah memiliki batas waktu enam bulan. Karena batas tersebut telah tercapai, Pemkot Samarinda perlu menunjuk pejabat lain untuk menjalankan tugas Sekwan.
“Sesuai dengan undang-undang, Plt yang ditunjuk oleh Wali Kota itu maksimal enam bulan,” katanya.
Yosua Laden untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan DPRD Samarinda. Penunjukan tersebut belum menentukan siapa yang nantinya akan mengisi jabatan Sekwan secara definitif.
Helmi menyebut keputusan mengenai kelanjutan jabatan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemkot Samarinda. Pemerintah daerah masih dapat menentukan apakah akan memperpanjang masa penugasan Plt atau menetapkan pejabat definitif.
“Sampai keluar nanti, kalau tidak salah itu satu bulan Plt yang menggantinya ini, atau nanti diperpanjang lagi Plt atau ditetapkan secara definitif. Itu ranahnya dari Pemerintah Kota,” jelasnya.
DPRD Samarinda, lanjut Helmi, tidak mempermasalahkan pergantian tersebut selama seluruh proses pengangkatan pejabat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah, kalau kita ikuti sesuai undang-undang saja. Jadi secara administrasi tidak ada masalah,” pungkas Helmi.
Penulis : Frida | Editor : Eka mandiri

















Users Today : 481
Total Users : 1471418
Views Today : 1451
Total views : 6861536