Foto : Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi pada Sosialisasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dengan melibatkan 2.193 peserta, di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Rabu (21/10/2026).
Infobenua.com, KUTIM – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) harus mengacu pada kriteria dan kondisi nyata masyarakat, bukan karena hubungan keluarga, kedekatan pribadi, maupun kepentingan tertentu.
Ia mengingatkan, proses pendataan hingga verifikasi harus dilakukan secara objektif agar bantuan benar-benar diterima warga yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, kedekatan dengan petugas atau pihak tertentu tidak boleh menjadi alasan seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Jangan memilih penerima bantuan karena kenal, masih keluarga, atau punya kepentingan tertentu. Lihat keadaan warga dan ikuti aturan. Yang memenuhi syarat harus mendapat haknya, sedangkan yang tidak memenuhi syarat jangan dimasukkan sebagai penerima,” tegas Mahyunadi, dalam sambutannya pada Sosialisasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dengan melibatkan 2.193 peserta, di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, ketepatan penyaluran bansos sangat bergantung pada kualitas data yang dihimpun sejak tingkat lingkungan. Informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi warga harus sesuai fakta agar menjadi dasar yang tepat dalam menentukan penerima.
Mahyunadi juga menyoroti pentingnya kejujuran petugas dalam proses pendataan. Data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menyebabkan bantuan salah sasaran, terutama ketika terdapat perubahan keadaan ekonomi maupun sosial masyarakat yang belum tercatat.
Di sisi lain, penerapan sistem perlindungan sosial berbasis digital perlu dimanfaatkan untuk memperkuat validasi data. Menurutnya, digitalisasi tidak cukup hanya mengubah administrasi menjadi elektronik, tetapi juga harus mendukung proses verifikasi agar penetapan penerima lebih akurat.
Pembenahan data dan pengawasan dalam penyaluran bansos menjadi bagian penting untuk menjaga agar program bantuan berjalan sesuai ketentuan. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Mahyunadi berharap prinsip objektivitas dan kejujuran menjadi pegangan seluruh pihak yang terlibat.
“Dengan demikian, bantuan sosial di Kutim dapat disalurkan secara tepat sasaran dan hak masyarakat yang memenuhi kriteria tidak terabaikan,” tandasnya.(adv/Kutim)
Penulis : Faradita | Editor: Redaksi







Users Today : 2165
Total Users : 1553110
Views Today : 4796
Total views : 7035316