INFOBENUA.COM – SAMARINDA.Terkait aduan masyarakat adanya proses ganti rugi yang saat ini belum terselesaikan di Jl. H. M Ardan, Kota Samarinda telah memasuki rapat ke-2.
Hearing yang dilaksanakan diruang rapat Lt. 1 DPRD Kota Samarinda menghadirkan Ketua DPRD Samarinda, Wakil Ketua DPRD, anggota komisi I DPRD, BPKAD Samarinda, Kec. Samarinda Utara dan Kelurahan Sempaja
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta kepada pihak BPKAD agar semua dokumen yang terkait dengan tanah tersebut bisa dihadirkan pada rapat selanjutnya.
“Telah disampaikan oleh yang bersangkutan, bahwa tanah itu telah dibebaskan atas nama Edy Tanjoyo seluas 10 hektar dengan jumlah uang yang diterima 1 miliyar,” jelasnya .
Menurut Pemkot tanah seluas 10 hektar yang di luaskan dan uang yang diterima sebesar 1 miliyar itu langsung diterima oleh Edy Tanjoyo. Tetapi, tanah pak Edy hanya seluas kurang lebih 6 hektar. Artinya ada tanah diluar daripada itu milik warga
Joha meminta untuk melihat secara jelas, apa betul adanya? Tanah juga diketahui sebagian milik Edy Tanjoyo dan sebagiannya lagi milik warga.
“Terjadi kekeliruan jika Edy Tanjoyo menerima sesuatu tetapi disisi lain tanah itu pula sebagian milik warga yang sampai saat ini belum merasa menerima,” ujarnya
DPRD Samarinda meminta dengan tegas kepada pemerintah kota Samarinda agar memberikan bukti-bukti atas pengeluaran kas daerah termasuk yang menerima lalu diserahkan ke Komisi I DPRD Samarinda
“Harapannya Pemkot segera membawa berkas atau data-datanya agar segera di selesaikan permasalahan tersebut,” tutupnya
Penulis :;Parroca










Users Today : 1627
Total Users : 1537248
Views Today : 4805
Total views : 6997339