InfoBenua.Com.Samarinda: Dalam persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengadakan sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye. Acara ini digelar di Hotel Mercure, Samarinda, pada Rabu (18/9/2024) pagi.
Salah satu topik utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah pengenalan dan penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan secara rinci tentang pentingnya sistem SIKADEKA.
Menurut Qoyyim, sistem ini akan menjadi pusat informasi yang mengintegrasikan seluruh aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam ajang Pilkada Kaltim 2024.
“Penggunaan dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci dan transparan. Laporan tersebut mencakup penerimaan dana dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, uang elektronik, serta transaksi perbankan lainnya,” ungkapnya.
“Dana kampanye ini harus terlebih dahulu ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilu sebelum dapat digunakan untuk kegiatan kampanye,” tambahnya.
Tak hanya laporan berbasis uang, dana kampanye juga mencakup sumbangan dalam bentuk barang dan jasa. Qoyyim menjelaskan bahwa barang yang dimaksud meliputi benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta yang dapat dihabiskan atau tidak. Semua barang yang disumbangkan untuk kampanye harus dinilai sesuai harga pasar atau nilai wajar pada saat sumbangan diterima.
Selain itu, sumbangan dalam bentuk jasa juga menjadi bagian penting yang diatur dalam laporan dana kampanye. Jasa tersebut mencakup layanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain dan manfaatnya dinikmati oleh pasangan calon. Sumbangan jasa ini harus dicatat dengan nilai uang yang wajar berdasarkan harga pasar pada saat diterima.
“Segala bentuk sumbangan dana kampanye ini harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1). Aturan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta, termasuk tim sukses Paslon, mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
Sistem SIKADEKA diharapkan akan membantu KPU dalam memantau dan memastikan setiap pasangan calon melaporkan dana kampanye mereka dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku. Serta, dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.(ADV KPU Kaltim)


















Users Today : 380
Total Users : 1314169
Views Today : 641
Total views : 6423153