InfoBenua.Com.Samarinda: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, di Hotel Mercure, Samarinda. Acara tersebut dihadiri oleh para komisioner KPU dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, dengan menghadirkan Abdul Qoyim, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, sebagai narasumber utama.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait regulasi pelaksanaan kampanye serta tata cara pelaporan dana kampanye bagi para komisioner KPU di tingkat daerah.
Fokus utama acara ini adalah memastikan agar semua proses kampanye dalam Pilkada serentak tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan penekanan khusus pada transparansi pengelolaan dana kampanye.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penggunaan dana kampanye. Menurutnya, pengelolaan dana kampanye merupakan aspek yang sangat krusial dalam pelaksanaan Pilkada, dan harus dilakukan dengan sangat teliti agar seluruh proses pemilu berjalan adil dan transparan.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap tahapan penggunaan dana kampanye sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pengelolaan dana ini akan diaudit secara ketat setelah kampanye berakhir, sehingga tidak boleh ada penyimpangan,” ujar Fahmi Idris.
Selain itu, Fahmi juga menegaskan prinsip transparansi dan kesetaraan dalam memperlakukan semua pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada. Ia menekankan bahwa semua Paslon harus mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam hal penggunaan dana kampanye maupun akses kampanye.
“Setiap Paslon harus diperlakukan secara setara, baik dalam penggunaan dana maupun akses kampanye. Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Transparansi penggunaan anggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.
Dengan waktu kampanye yang singkat, yaitu hanya berlangsung selama 60 hari dan berakhir pada 23 November 2024, Fahmi mengingatkan agar KPU di setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada Paslon mengenai aturan dan tata kelola dana kampanye. Sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada Paslon yang melanggar aturan akibat ketidaktahuan atau kesalahan administratif.
Fahmi juga mendorong pentingnya koordinasi yang baik antar divisi di KPU tingkat kabupaten/kota dalam menghadapi masalah kampanye dan pengelolaan dana. Ia meminta agar setiap masalah yang muncul diselesaikan terlebih dahulu di tingkat lokal sebelum melibatkan KPU Provinsi.
“Jangan langsung membawa masalah ke KPU Provinsi. Setiap KPU daerah harus mampu berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan di tingkat lokal. Kami di provinsi siap membantu, tapi pastikan penyelesaian dilakukan terlebih dahulu di daerah,” jelasnya.
Fahmi berharap dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap aturan, Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar, damai, dan bebas dari pelanggaran yang berpotensi merusak integritas proses demokrasi di Kalimantan Timur.(ADV KPU Kaltim)








Users Today : 970
Total Users : 1545700
Views Today : 2300
Total views : 7014739