Infobenua.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menyasar rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama. Rumah Lampri kemudian menjadi lokasi berikutnya yang didatangi penyidik.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, dari penggeledahan di kantor Summarecon, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB). Barang yang diamankan antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berhubungan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Budi.
KPK menyatakan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap titik-titik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni LEV yang disebut sebagai pihak atau perantara dari Summarecon, serta ERW dan MF yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto bersama LEV diduga terkait dengan pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF, diduga terkait dengan penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
KPK telah menahan kedelapan tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Selain menetapkan tersangka, KPK sebelumnya menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dan barang bukti elektronik.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK sebelumnya menyatakan terdapat dugaan keterkaitan pihak swasta lain di luar PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara tersebut. (*)


















Users Today : 703
Total Users : 1488910
Views Today : 1103
Total views : 6895255