Foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Akbar Ali (Foto : Istimewa)
Infobenua.com, Tanjung Selor – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Akbar Ali, menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Menurutnya, partisipasi warga diperlukan agar pelayanan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.
Akbar mengatakan masyarakat memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi apabila masih terdapat warga yang memenuhi syarat menerima bantuan atau pelayanan sosial, namun belum masuk dalam basis data pemerintah.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menyampaikan informasi apabila masih ada warga yang layak memperoleh pelayanan sosial tetapi belum terdata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan masyarakat akan membantu pemerintah memperbarui data penerima manfaat. Dengan basis data yang lebih akurat, berbagai program kesejahteraan sosial, mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga perlindungan sosial dapat disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, Akbar juga menilai pemahaman terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2025 perlu terus ditingkatkan melalui kegiatan sosialisasi. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui tidak hanya keberadaan regulasi tersebut, tetapi juga hak dan mekanisme memperoleh layanan kesejahteraan sosial.
“Ketika masyarakat memahami indikator dan kriteria penerima bantuan sosial, mereka akan lebih mudah melaporkan kepada instansi terkait apabila menemukan warga yang belum terdata,” katanya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat memperkuat implementasi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sehingga seluruh program yang dijalankan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan secara adil dan tepat sasaran. (Adv)


















Users Today : 552
Total Users : 1365966
Views Today : 3405
Total views : 6606114