Infobenua.Com.SAMARINDA.Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah suatu langkah nyata Negara Indonesia dalam menyikapi permasalahan kekerasan seksual yang marak terjadi di Negara Indonesia kita tercinta ini terhitung pada 01 januari 2022 hingga 21 februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus yang dimana angka tersebut diambil berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA.
“Kita lihat di Kalimantan Timur merujuk pada data yang dikeluarkan oleh DKP3A tercatat semenjak 01 Desember 2021 terdapat sebanyak 384 kasus kekerasan seksual, dan Kota Samarinda yang menduduki peringkat pertama kasus kekerasan seksual dengan tinggi kasus kekerasan seksual sebanyak 173 kasus yang tercatat dengan rincian terdapat 26 korban anak laki-laki, 77 korban anak perempuan dan 87 korban perempuan dewasa,” ujarnya, Jum’at (15/4/2022)
Menurutnya, kasus yang tercatat tersebut bisa kita lihat bahwa kekerasan seksual ini tidak sedikit terjadi dan bisa saja masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi namun tidak terlaporkan dan dari data diatas kekerasan seksual ini bisa terjadi pada siapa saja baik pada kalangan muda sampai di kalangan dewasa atau bahkan lansia, tindak kekerasan seksual tidak melihat pada usia, gender ataupun status sosial korbannya bisa siapa saja begitupun dengan pelakunya, bisa orang yang tidak kita kenal samasekali bahkan bisa saja orang yang sangat kita kenal, dan bahkan sangat dekat dengan kita siapapun memiliki potensi menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual ini.
“Sudah seharusnya UU TPKS ini di sahkan sebagai upaya pemenuhan Hak atas rasa aman dari tindak kekerasan yang dimana selaras dengan UUD 1945. Sudah jelas sekali bahwa tindak kekerasan seksual adalah tindak kejahatan yang sangat keji dan sangat mencoreng harkat martabat seorang manusia maka perlu sekali adanya payung hukum dinegara ini untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual tersebut,” harapnya
Ia menjelaskan bahwa Seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual selain terlukai fisiknya, mentalnya pun ikut terluka dan buruknya hal tersebut bisa saja menimbulkan permasalahan-permasalahan baru tidak jarang korban kekerasan seksual akan menjadi pelaku kekerasan seksual, selain itu tindak kekerasan seksual ini jika terus menerus tidak ditindak lebih lanjut akan membuat bangsa ini krisis keamanan dan krisis generasi bila mana hal tersebut terjadi pada generasi-generasi muda penerus bangsa maka akan hancur bangsa ini jika semua asetnya dirusak oleh warga negaranya sendiri, dengan kita terus membiarkan hal tersebut terjadi sama saja kita sedang berupaya bunuh diri.
Lanjutnya, Maka dengan adanya payung hukum yang kuat ini akan memberikan perlindungan serta pembela yang nyata bagi seluruh korban-korban kekerasan seksual. Dengan adanya payung hukum ini tidak akan ada lagi tindak kekerasan seksual yang terabaikan, tidak akan ada lagi korban yang terlantar payung hukum ini akan mencegah tindakan tersebut dengan memberdayakan masyarakat agar taat dan patuh pada aturan yang telah dibuat untuk menghapuskan tindak kekerasan seksual di Negara ini, bilamana kasus kekerasan seksual tetap terjadi maka dengan adanya payung hukum ini korban akan dilindungi sebagaimana mestinya dan korban akan diberikan penanganan serta pemulihan dan dengan payung hukum ini kita dapat menindak lanjuti pelaku kekerasan seksual agar korban tidak hanya mendapatkan hak aman namun juga mendapatkan hak keadilan.
Penulis
Redaksi infobenua.com


















Users Today : 387
Total Users : 1340808
Views Today : 828
Total views : 6483883