Teks foto: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Gusti Hamdani (kelima kanan), Asisten Intelijen (Asintel) Abdul Muis Ali (keempat kanan) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/3/2026).
Infobenua.com Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap babak baru dugaan korupsi tambang batu bara PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita uang ratusan miliar rupiah hingga deretan barang mewah.
Penyitaan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (26/3/2026). Kasus ini sendiri telah menyeret enam tersangka dari unsur pejabat daerah dan pihak perusahaan.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara.
“Ini perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kemendesa PDTT dalam aktivitas tambang PT JMB Group di Kukar,” ujar Toni.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang semestinya tidak digunakan untuk kegiatan tambang.
Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengungkapkan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000.

Selain rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang dari beberapa negara lainnya.
“Penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara yang sedang kami tangani,” jelas Gusti.
Meski begitu, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh lembaga berwenang. Namun, indikasinya disebut cukup besar.
Tak hanya uang, penyidik turut menyita barang-barang mewah hasil penggeledahan. Puluhan tas dari merek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai juga ikut disita.
Jejak aset lainnya terlihat dari kendaraan yang diamankan. Empat unit mobil mewah disita, yakni Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime. Seluruhnya kini telah diamankan beserta dokumen kepemilikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Proses masih berjalan, masih on the track,” tutupnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri

















Users Today : 1794
Total Users : 1331843
Views Today : 3817
Total views : 6459569