Ket Foto,Ketua DPRD Kaltara H.Achmad Djufrie
TANJUNG SELOR, Infobenua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat batas waktu pengajuan dari pemerintah pusat semakin dekat.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, mengungkapkan hingga kini belum ada satu pun usulan resmi WPR dari Kalimantan Utara yang masuk ke Kementerian ESDM. Kondisi ini dikhawatirkan membuat peluang legalisasi kawasan pertambangan rakyat terlewat.
“Kami mengundang seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk duduk bersama membahas legalitas wilayah pertambangan rakyat. Dari pemerintah pusat kami mendapat arahan agar daerah yang memiliki aktivitas tambang rakyat segera mengajukan penetapan melalui skema WPR,” ujar Achmad Djufrie usai rapat koordinasi lintas sektor di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, proses pengurusan dokumen lingkungan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR), selama ini kerap memerlukan waktu yang sangat panjang. Akibatnya, tidak sedikit penambang lokal yang tetap beroperasi tanpa izin karena sulitnya memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kaltara mengusulkan skema “pembuktian terbalik”, yakni pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan koordinat wilayah tambang rakyat ke Kementerian ESDM. Setelah kawasan dinyatakan layak dan disetujui, persyaratan administratif maupun lingkungan dapat dipenuhi secara bertahap.
“Kita minta ada keringanan agar masyarakat bisa mendaftar lebih dulu. Setelah disetujui berdasarkan kajian kementerian, barulah seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan dilengkapi bersama. Cara ini jauh lebih realistis dibanding menunggu seluruh izin selesai yang bisa memakan waktu bertahun-tahun,” jelasnya.
Achmad menambahkan, regulasi WPR nantinya membatasi pengelolaan lahan maksimal 5 hektar untuk setiap orang. Pembatasan tersebut bertujuan mencegah penguasaan lahan oleh pemodal besar sekaligus memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya alam secara legal.
Selain menjadi solusi menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), keberadaan WPR juga diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Meski demikian, DPRD menyadari masih terdapat tantangan berupa potensi tumpang tindih lahan dengan konsesi perusahaan maupun kawasan hutan lindung. Karena itu, proses verifikasi akan dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat sebelum izin diterbitkan.
“Pemerintah pusat tentu tidak akan memberikan izin apabila wilayah tersebut telah memiliki hak konsesi pihak lain. DPRD hanya ingin memastikan masyarakat memperoleh ruang usaha yang legal, tanpa menimbulkan konflik agraria ataupun melanggar ketentuan hukum,” pungkas Achmad Djufrie.(lis/adv/DPRD Kaltara)

















Users Today : 146
Total Users : 1501077
Views Today : 284
Total views : 6920518