InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kecelakaan Berulang, Kendaraan Bermuatan di Atas 8 Ton Dilarang Lewat Jalan Pusaka

by Eka Mandiri
Kamis, 15 Oktober 2026, 20:54
in Berita, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (sebelah kiri) dan Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP M. Zulhijah (sebelah kanan)

Infobenua.com, Samarinda—Kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan melintas di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Pembatasan disepakati setelah warga mengeluhkan kecelakaan berulang, kerusakan badan jalan, hingga kerusakan pipa air bersih akibat kendaraan berat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan instansi terkait pada Kamis (15/10/2026).

Warga dari RT 15, 16, 17, dan 21 menyampaikan keluhan mengenai kendaraan besar yang tetap melintas meski telah berulang kali diperingatkan.

“Masyarakat mengeluhkan terjadinya kejadian kecelakaan berulang. Kita melihat dengan panjang kendaraan besar saja yang lebih daripada 2,1 meter, kemudian dengan bobotnya yang lebih dari 8 ton, ini sangat membahayakan sekali kepada warga yang melintas di jalan itu,” jelas Deni.

Sebagai langkah awal, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton diarahkan menggunakan Jalan Pangeran Suryanata. Pengawasan akan melibatkan Dishub, kepolisian, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat. Pemasangan portal masih menunggu kajian teknis lanjutan.

“Pembatasan beban kendaraan besar bermuatan dilakukan sebagai langkah awal sembari menunggu kajian teknis lanjutan untuk menentukan penanganan yang lebih permanen seperti pemortalan. Untuk pemasangan portal masih perlu kajian teknis lanjutan lagi,” kata Deni.

Sementara Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP M. Zulhijah menyatakan kepolisian mendukung kesepakatan tersebut. Pada tahap awal, kepolisian bersama Dishub dan kecamatan akan memasang spanduk imbauan serta banner larangan di titik-titik strategis.

“Ke depannya, Dishub akan mengoordinasikan pembentukan forum/satgas khusus sebagai tindak lanjut pengawasan,” ungkap Zulhijah.

Ia berharap pengemudi kendaraan berat mematuhi ketentuan yang telah disepakati.

Pihaknya juga mendukung pengawasan bersama sebelum pemerintah memutuskan langkah permanen.

“Soal portal itu adalah upaya terakhir setelah langkah-langkah pengawasan ini dilaksanakan,” demikian Zulhijah.

Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri

Views Count: 6

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1537094
Users Today : 1473
Total Users : 1537094
Views Today : 4491
Total views : 6997025
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com