InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan WNI di Jerman: Terdakwa Dinyatakan Tak Dapat Dipidana, Keluarga Korban Kecewa

by Hery Kuswoyo
Jumat, 23 Oktober 2026, 21:59
in Internasional
Isaac Averino, meninggal 18 Maret 2026

Isaac Averino, meninggal 18 Maret 2026

Bagikan

Infobenua.com, Kirchen Am Sieg — Pengadilan di Jerman memutuskan terdakwa dalam kasus kematian pemuda Indonesia, Isaac Averino, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami skizofrenia paranoid. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (20/10/2026), majelis hakim menerapkan ketentuan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (Strafgesetzbuch/StGB) dan memerintahkan penempatan terdakwa di rumah sakit jiwa dengan pengawasan khusus.

Putusan tersebut mengecewakan keluarga Isaac, yang berharap pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dengan durasi tertentu atau penjara seumur hidup. Ayah korban, Herryanto, mengatakan keluarga tidak mempermasalahkan apakah terdakwa ditempatkan di penjara atau rumah sakit jiwa, tetapi berharap ada kepastian mengenai lamanya tindakan yang dijatuhkan.

“Kita sebelumnya berharap ada durasi hukuman berapa tahunnya. 15 tahun atau seumur hidup, Kalau penempatannya, kami tidak mempermasalahkan, mau ditaruh di penjara atau RS jiwa, bagi kami tidak masalah,” ungkap Herryanto setelah pembacaan putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum Jerman. Meski tidak dijatuhi pidana penjara, terdakwa tetap ditempatkan di rumah sakit jiwa karena dinilai berisiko mengalami kekambuhan dan dapat membahayakan masyarakat melalui reaksi yang tidak terduga.

Penempatan tersebut tidak memiliki jangka waktu tetap. Kelanjutan perawatan dan kemungkinan pembebasan akan bergantung pada evaluasi kondisi kejiwaan serta tingkat risiko terdakwa terhadap masyarakat.

Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, menilai putusan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

”Hukuman itu sidah bersifat adil. Klien saya dinyatakan tidak bersalah. Oleh karena itu dia dibebaskan, itulah konsekuensi yang tepat. Keadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit dicapai, tetapi putusan tersebut sudah tepat sesuai dengan situasi hukum yang berlaku. Klien tersebut ditempatkan di rumah sakit jiwa sebagai bagian dari tindakan pemasyarakatan karena menderita gangguan kejiwaan yang masih berlanjut. Dan baru setelah penyakit ini sembuh dan menjalani terapi, barulah ia dapat dilepaskan. Bagaimana hal itu akan terjadi, belum bisa diketahui.”

Keluarga korban mengikuti perkara tersebut sebagai penuntut pendamping (Nebenkläger), dengan pendampingan pengacara Dagmar Schorn. Ia mengatakan penempatan di fasilitas psikiatri dalam kasus pembunuhan dengan tingkat kekerasan tinggi dapat berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun, bergantung pada kondisi dan penilaian risiko terdakwa.

”Dari sudut pandang seorang pengacara, saya menilai putusan tersebut adalah putusan yang tepat. Meski demikian, klien saya tentu tidak akan puas, karena jika anaknya dibunuh, tidak akan ada hasil yang memuaskan bagi klien tersebut.”

Isaac Tewas Ditikam di Apartemennya

Isaac ditemukan meninggal dunia pada 18 Maret 2026 di apartemennya di Kirchen am Sieg, negara bagian Rheinland-Pfalz, Jerman. Ia mengalami sejumlah luka tusukan benda tajam. Terdakwa diketahui merupakan rekan satu kos korban.

Pada hari kejadian, ibu Isaac, Sri Yuliawati, sempat berkomunikasi dengan putranya. Dalam percakapan dengan Deutsche Welle (DW) sekitar sepekan sebelum putusan dibacakan, Sri mengenang percakapan terakhir mereka yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya.

”Dua setengah jam sebelum dia enggak ada saya sempat bilang, “Dek ayo cepat pulang. Mommy was-was loh kamu di situ di ini.” Kan dia lagi pulang kerja terus dia lari-lari. Dia mau coba sepatu barunya dia lari-lari. “Enggak apa-apa, Mom. Aman kok.” “Iya tapi Mommy was-was nih kamu belum sampai di rumah.” Saya pikir rumah itu tempat yang aman karena di sana kan sepi ya katanya. “Aman kok, Mom. Kan aku sudah gede.” Itu loh kata-kata terakhir yang bikin aku juga sedih.”

Sementara itu, ayah Isaac, Herryanto, menghadiri sidang awal perkara yang digelar pada 16–17 September 2026. Namun, ia tidak dapat hadir saat pembacaan putusan karena keterbatasan biaya perjalanan ke Jerman.

Seusai sidang awal, Herryanto pernah menceritakan dampak kehilangan putranya terhadap keluarga. Ia menggambarkan Isaac sebagai anak yang sangat diharapkan memiliki masa depan cerah sebelum meninggal dalam peristiwa yang dinilainya tragis.

”Jadi bagi kita kehilangan yang luar biasa sekali, suatu anak yang baik, yang sangat-sangat kita harapkan pada nantinya di masa depannya. Tapi kenyataannya seperti ini dia mengalami kejadian yang tragis, bahkan boleh dibilang pembunuhan yang enggak masuk akal gitu ya, dia (Isaac) enggak ada salah apa-apa. Tapi dia mengalami kejadian seperti ini. Ini tentu saja memukul kehidupan keluarga kami, emosi kami, kesakitan, penderitaan kami. Itu kami alami begitu rupa sampai saat ini kami masih merasakan bahkan mungkin seumur hidup kami, kami tak akan melupakan hal seperti ini, kejadian seperti ini.”

Dalam persidangan sebelum putusan, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.

”Itu sama sekali bukanlah sesuatu yang pernah saya inginkan dalam hidup saya. Dan hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya benar-benar sangat menyesali perbuatan saya. Saya mengharapkan yang terbaik bagi keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan korban. Saya berharap mereka dapat mengatasi kesedihan mereka dan melanjutkan hidup.”

Di tengah proses hukum tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt terus berkoordinasi dengan pengacara dan keluarga korban untuk memberikan pendampingan kepada warga negara Indonesia yang terlibat dalam perkara ini.

Putusan pengadilan menutup tahap persidangan yang sedang berlangsung, tetapi keluarga Isaac masih menghadapi kehilangan yang mendalam. Sementara itu, penempatan terdakwa di rumah sakit jiwa akan bergantung pada perkembangan kondisi kejiwaan dan evaluasi risiko sesuai ketentuan hukum Jerman. (*)

Views Count: 10

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1556566
Users Today : 1139
Total Users : 1556566
Views Today : 2021
Total views : 7042532
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com