Ket foto : Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Baba.
Infobenua.com Samarinda – Sebanyak 25 pelajar SD Negeri 008 Waru dilaporkan harus memperoleh perawatan medis setelah diduga mengalami keracunan makanan pada Rabu (11/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah para siswa mengikuti program makan siang yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Siswa yang terdampak berasal dari kelas III, V, dan VI.
Mereka diketahui mengonsumsi hidangan berupa puding sebelum kemudian merasakan keluhan seperti nyeri perut, muntah, hingga gangguan pernapasan. Kejadian itu sempat menimbulkan kepanikan di sekolah serta kekhawatiran di kalangan orang tua.
Pihak sekolah bersama para guru segera mengambil langkah cepat dengan membawa para siswa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan. Seluruh korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Waru guna memperoleh pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Baba, menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan terperinci mengenai insiden tersebut karena tengah berada di luar daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peristiwa itu harus diusut secara komprehensif, khususnya untuk memastikan sumber makanan yang diduga menjadi penyebab.
“Apabila dugaan keracunan tersebut berkaitan dengan konsumsi makanan dalam program makan siang, maka tentu tim kesehatan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul makanan yang disajikan,” ujarnya pada Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak penyedia makanan, maka penanganan lanjutan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terbukti terdapat kekeliruan dari pihak penyedia, maka proses penindakan akan dilaksanakan sebagaimana mekanisme yang berlaku,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, juga membuka kemungkinan untuk melakukan peninjauan langsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan ini. Seluruh fakta harus ditelusuri terlebih dahulu sebelum diambil kesimpulan,” tegasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya rekomendasi tegas apabila ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan program makan tersebut.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, kami dapat merekomendasikan pencabutan kewenangan pihak pelaksana. Tentunya aparat penegak hukum juga akan melakukan langkah sesuai kewenangannya,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kaltim berencana meminta penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan pelaksanaan program makan bagi siswa tetap aman dan sesuai standar yang berlaku.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 531
Total Users : 1521632
Views Today : 1351
Total views : 6962699