BALIKPAPAN — Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan Endar dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Strategi Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan yang melibatkan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026 yang di laksanakan di gedung mahakam polda Kalimantan Timur senin (13/9/2026)
Menurut Endar, FGD tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan dalam upaya mencegah dan menangani karhutla.
“Harapan kita tentunya FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konkret, yang bisa dilaksanakan dan direkomendasikan ke depannya,” ujar Endar.
Ia mengatakan, karhutla saat ini menjadi salah satu isu penting di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak terhadap berbagai sektor.
Endar menuturkan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak jauh-jauh hari, mulai dari langkah preventif hingga penanganan ketika terjadi kebakaran.
“Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” katanya.
Dalam penanganan karhutla, lanjut dia, kepolisian tidak bekerja sendiri. Unsur TNI, pemerintah, pemadam kebakaran, kejaksaan, perusahaan, tokoh adat, tokoh masyarakat, komunitas hingga masyarakat turut dilibatkan.
47 Laporan Informasi, 19 Orang Jadi Tersangka
Dari sisi penegakan hukum, Endar mengungkapkan Polda Kaltim telah menerima dan menindaklanjuti 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla.
Dari penanganan tersebut, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut hukum, seperti yang saya sampaikan tadi, ada 47 laporan informasi yang kita lakukan, kemudian 19 orang sudah menjadi tersangka,” kata Endar.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, Endar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan membutuhkan pembuktian.
Menurut dia, penanganan perkara yang melibatkan korporasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan laporan, tetapi harus didukung alat bukti yang cukup.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Endar memastikan Polda Kaltim siap melakukan penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi apabila ditemukan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun korporasi.
“Kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama-sama kejaksaan tinggi tentunya kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” katanya.
Sespimti Susun Rekomendasi Strategi Mitigasi
Sementara itu, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol M. Sabilul Alif mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari kegiatan peserta didik Sespimti Dikreg ke-36.
Ia menjelaskan, sekitar 15 peserta didik mengikuti kegiatan di Kalimantan Timur. Selain Sespimti, kegiatan tersebut juga melibatkan peserta didik Sespimen dan unsur Lemdiklat Polri.
Menurut Sabilul, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan mengumpulkan informasi, tetapi juga menghasilkan masukan strategis bagi pengambil keputusan.
“Bagaimana para Serdik Sespimti ini berpikir strategis. Mampu untuk berpikir strategis, bukan hanya bagaimana cara memadamkan api, tapi bagaimana cara untuk memitigasi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah api itu terbakar,” ujarnya.
FGD tersebut juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan perguruan tinggi di Kalimantan Timur.
Sabilul mengatakan, para peserta didik juga mendapat pemahaman mengenai penggunaan teknologi dan peralatan dalam penanganan karhutla, termasuk peralatan yang dimiliki Brimob Polda Kaltim.
Salah satunya teknologi Hartindo AF31, yang menurut dia telah dimiliki Polri sejak 2022. Peralatan tersebut tidak hanya digunakan untuk memadamkan api, tetapi juga dapat digunakan untuk membuat sekat bakar dan membantu proses pendinginan.
“Hartindo AF 31 ini bukan hanya untuk memadamkan, tapi menjadi firebreak dan sekaligus menjadi penetrasi pendinginan,” katanya.
66 Peserta Didik Dibagi di Enam Polda
Kasenat Sespimti Polri Kombes Pol Alexander mengatakan, peserta didik Sespimti Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026 berjumlah 66 orang.
Mereka dibagi dalam enam wilayah Polda, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan.
Para peserta didik sebelumnya juga melakukan mitigasi di sejumlah kabupaten untuk mengidentifikasi persoalan karhutla di lapangan.
“Hasilnya nanti akan kami kumpulkan dan kami buatkan satu produk yang bisa kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Alexander.
Menurut dia, karhutla merupakan ancaman yang berulang setiap tahun sehingga diperlukan strategi pencegahan yang lebih kuat.
Selain berdampak terhadap lingkungan, karhutla juga dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, perekonomian, hingga aspek sosial dan politik.
Karena itu, hasil FGD diharapkan dapat menghasilkan formula yang dapat diterapkan untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla pada tahun-tahun mendatang.
“Kita akan membuat satu formula untuk nantinya tahun yang akan datang bisa kita antisipasi. Setidaknya pencegahan itu yang akan kita upayakan untuk kita kedepankan,” ujarnya.
Penulis: Irwanto Sianturi


















Users Today : 504
Total Users : 1480918
Views Today : 875
Total views : 6879231