Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong pemanfaatan kawasan bekas pertambangan untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian terpadu sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong penerapan ekonomi hijau. Program tersebut dijalankan melalui Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim dengan mengoptimalkan lahan hasil reklamasi perusahaan pertambangan untuk kegiatan budidaya pertanian.
Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan mengatakan pengembangan sektor pertanian di kawasan eks tambang memiliki prospek strategis bagi masa depan ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi hijau di daerah. Sejumlah perusahaan pertambangan telah mulai memanfaatkan area reklamasi untuk kegiatan pertanian. Di antaranya PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama. Pengembangan serupa juga dilakukan PT Berau Coal, PT Kitadin, serta PT Bukit Baiduri Energi di wilayah operasional masing-masing.
“Kawasan pertanian di PT Kitadin saat ini mencakup 74 hektare budidaya padi serta 100 hektare komoditas jagung,” tutur Fahmi di Samarinda, baru-baru ini.
Fahmi menyebut lahan reklamasi PT Kitadin masih memiliki peluang pengembangan yang besar. Kawasan tersebut diperkirakan memiliki potensi sekitar 523 hektare untuk dikembangkan sebagai kawasan pangan terpadu. Menurutnya, optimalisasi lahan bekas tambang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan secara sendiri-sendiri. Proses tersebut membutuhkan keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta dukungan media.
Pengembangan pertanian di area pascatambang juga harus mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, tingkat kesuburan tanah hingga ketersediaan sumber air. Selain faktor produksi, keamanan hasil pertanian, penguatan kelembagaan kelompok tani, dan kesinambungan kegiatan usaha menjadi bagian penting dalam pengelolaan lahan reklamasi.
“Pemanfaatan lahan bekas tambang ini diarahkan secara spesifik untuk mendukung pencapaian sasaran SDG 2, SDG 13, dan SDG 15,” kata Fahmi.
Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan peran masyarakat dalam aktivitas produktif. Pemprov Kaltim menempatkan transformasi lahan pascatambang sebagai salah satu langkah untuk membangun ketahanan pangan daerah yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kemandirian ekonomi masyarakat. (*)










Users Today : 1705
Total Users : 1507623
Views Today : 3271
Total views : 6934521