KET foto : Kepala Bapenda Kaltim sekaligus Pelaksana Tugas Asisten III Setda Kaltim, Ismiati.
Infobenua.com Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah alat berat yang beroperasi di wilayah ini.
Dari pendataan terbaru, sebanyak 7.400 unit berhasil diidentifikasi, melonjak tajam dibanding data sebelumnya yang hanya mencatat 2.568 unit.
Kepala Bapenda Kaltim sekaligus Pelaksana Tugas Asisten III Setda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Awalnya Bapenda hanya memiliki data sekitar 2.568 unit. Namun setelah ESDM meminta data langsung kepada perusahaan tambang, jumlah riil yang terdaftar mencapai lebih dari 7.400 unit,”terangnya.
Meski jumlah alat berat terdata meningkat lebih dari dua kali lipat, kontribusi pajaknya masih belum optimal.
Salah satu kendala utama ialah tidak lengkapnya daftar Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Banyak jenis dan spesifikasi alat berat yang belum masuk dalam Permendagri, sehingga dibutuhkan peraturan gubernur sebagai pelengkap,”ujar Ismiati.
Untuk mengatasi kekosongan itu, Bapenda menyusun NJAB dengan mengacu pada harga pasar yang diperoleh dari dealer serta sumber lain yang kredibel.
Namun, proses penetapan nilai membutuhkan kajian komprehensif dan verifikasi lapangan sehingga memerlukan waktu cukup panjang.
Sebagai upaya mendorong kepatuhan, Pemprov Kaltim telah menetapkan insentif berupa keringanan pajak sebesar 50 persen.
Dengan kebijakan ini, tarif yang sebelumnya 0,2 persen dari NJAB diturunkan menjadi 0,1 persen.
Kendati insentif sudah diberikan, penerimaan pajak hingga pertengahan tahun masih rendah.
Realisasinya baru berada di bawah Rp10 miliar dari target Rp50 miliar.
“Rendahnya capaian ini dipengaruhi dua hal, yakni adanya pemotongan tarif yang otomatis menurunkan potensi penerimaan, serta ketidakpastian regulasi karena sejumlah perusahaan masih menunggu kejelasan teknis dan Pergub mengenai NJKB alat berat,”jelasnya.
Ismiati menambahkan, mayoritas perusahaan sebenarnya memiliki niat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Hanya saja, mereka masih menunggu kepastian aturan terkait jenis maupun tahun produksi alat berat yang belum sepenuhnya tercantum dalam regulasi resmi.
Menurutnya, Bapenda bersama Pemprov Kaltim akan terus memperbarui aturan dan memperkuat basis data agar penerimaan pajak dari sektor ini semakin optimal.
“Kami terus melakukan perbaikan. Bahkan setelah Pergub terbit, kemungkinan masih ada jenis alat berat yang belum tercakup. Karena itu, penyesuaian akan terus dilakukan secara bertahap,”tegasnya.
(adv/diskominfokaltim).
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 2553
Total Users : 1539835
Views Today : 4852
Total views : 7002285