Infobenua, Hong Kong — Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong mengaku bersalah atas tuduhan berkolusi dengan pihak asing dalam persidangan pada Rabu (2/9/2026). Pengakuan tersebut berpotensi memperpanjang masa hukuman penjara yang saat ini tengah dijalaninya.
Wong, 29 tahun, sebelumnya telah menjalani hampir lima tahun hukuman penjara atas perkara subversi. Ia semestinya dapat dibebaskan pada tahun depan, tetapi dakwaan terbaru dapat membuatnya menghadapi ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Dalam perkara tersebut, Wong dituduh bekerja sama dengan sesama aktivis Nathan Law dan sejumlah pihak lain untuk mendorong negara asing, institusi, organisasi, maupun individu menjatuhkan sanksi atau melakukan tindakan bermusuhan terhadap Hong Kong atau Cina.
Tindakan yang didakwakan itu disebut berlangsung antara Juli hingga November 2020. Wong duduk di kursi terdakwa ketika dakwaan dibacakan di pengadilan. Ia kemudian mengonfirmasi bahwa dirinya bersalah, menurut laporan jurnalis AFP yang berada di ruang sidang.
Setelah seseorang dari galeri publik meneriakkan, “Bertahanlah!”, Wong terlihat tersenyum dan mengangguk. Sejumlah diplomat dari negara-negara Barat juga terlihat menghadiri persidangan tersebut.
Aktivisme Wong Berawal sejak Remaja
Wong pertama kali menjadi perhatian publik Hong Kong ketika berusia remaja. Pada 2012, ia memimpin aksi menentang rencana penerapan pendidikan nasional di sekolah-sekolah Hong Kong.
Dua tahun kemudian, Wong kembali menjadi salah satu wajah utama gerakan protes ketika bergabung dengan para pemimpin mahasiswa dalam gerakan Occupy Hong Kong. Demonstrasi tersebut berlangsung selama 79 hari dengan menduduki sejumlah ruas jalan dan menuntut pemilihan langsung pemimpin Hong Kong.
Aktivitas politik Wong kemudian menarik perhatian Beijing, terutama karena upayanya memperoleh dukungan internasional bagi gerakan pro-demokrasi di Hong Kong.
Pemerintah Cina menuduh Wong mendukung kemerdekaan Hong Kong dan menyebut aktivitasnya sebagai upaya untuk “meminta campur tangan” kekuatan asing.
Partai Demosisto, yang turut didirikan Wong, dibubarkan setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada 30 Juni 2020.
Wong kemudian menjadi salah satu dari puluhan aktivis yang ditangkap pada 2021 karena keterlibatan dalam pemungutan suara tidak resmi untuk menentukan kandidat yang akan mengikuti pemilihan Dewan Legislatif Hong Kong 2020.
Tekanan terhadap Aktivis Pro-Demokrasi
Perubahan hukum keamanan nasional yang diberlakukan Beijing secara efektif membatasi ruang bagi aktivitas politik dan aksi protes yang sebelumnya menjadi bagian dari gerakan pro-demokrasi Hong Kong.
Kasus terbaru Wong kembali menjadi sorotan terhadap penerapan undang-undang tersebut. Para pengkritik menilai perkara ini menunjukkan sejauh mana pemerintah Hong Kong dan Beijing bersedia menggunakan perangkat hukum untuk menekan tokoh-tokoh oposisi dan pembangkang yang paling menonjol.
Pengakuan bersalah Wong kini membuka kemungkinan bahwa aktivis tersebut akan menghadapi hukuman jauh lebih berat dibandingkan masa pembebasan yang sebelumnya diperkirakan. (*)

















Users Today : 987
Total Users : 1461469
Views Today : 2476
Total views : 6838247