Teks foto: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng saat diwawancarai awak media.
Infobenua.com Samarinda— DPRD Kota Samarinda akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan seluruh persyaratan administrasi dan teknis untuk pembangunan rumah ibadah tersebut telah diajukan sejak 2025 dan dinyatakan lengkap.
“Pengusulan pembangunan Gereja Toraja itu seharusnya sudah final. Karena setelah pengajuan dari warga, segala persyaratan telah dipenuhi dan diajukan ke pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
Menurutnya, persyaratan yang telah dipenuhi mencakup aspek teknis bangunan hingga sosial di lingkungan sekitar.
Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Agama juga telah dikantongi sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.
DPRD sebelumnya juga telah memfasilitasi pertemuan lintas sektor untuk membahas kelanjutan pembangunan tersebut. Dalam forum itu disepakati bahwa izin harus diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Ronal menegaskan, penerbitan izin merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Prinsipnya dalam berdemokrasi adalah saling menghargai dan memberi ruang bagi setiap orang untuk beribadah sesuai kepercayaannya,” katanya.
DPRD menilai perlu ada kejelasan dari DPMPTSP terkait alasan tertundanya penerbitan izin tersebut. Pemanggilan akan difokuskan untuk mengetahui progres serta kendala dalam proses administrasi.
“Kami akan panggil DPMPTSP untuk menanyakan sejauh mana progresnya dan apa kendalanya sehingga belum terbit,” tutupnya.
Penulis: Frida| Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 509
Total Users : 1278297
Views Today : 1061
Total views : 6310344