Teks foto:Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi
Infobenua.com Samarinda—DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah kota mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penempatan dana menganggur (idle cash), utang pemerintah, hingga pemanfaatan aset yang dinilai belum optimal.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan sejumlah kebijakan keuangan perlu dikaji ulang agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Salah satunya terkait penempatan dana idle cash dalam bentuk deposito di bank nasional seperti Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara. Menurutnya, langkah tersebut perlu dibandingkan dengan potensi keuntungan jika dana ditempatkan di bank daerah.
“Kalau selisih bunga hanya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar, tapi bank daerah juga memberikan CSR, itu harus jadi pertimbangan,” ujarnya (28/4/2026).
Ia menyebut, dari penempatan dana tersebut pemerintah kota memperoleh pendapatan sekitar Rp9 miliar.
Namun, manfaatnya dinilai belum optimal jika tidak disertai kontribusi lain seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain itu, DPRD juga mencatat utang Pemerintah Kota Samarinda tahun 2025 yang masih tersisa sekitar Rp400 miliar. Pembayaran direncanakan dilakukan bertahap mulai April 2026 dengan sistem klaster.
Di sisi lain, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian. Dari sekitar 7.692 bidang tanah milik pemerintah kota, baru sekitar 511 yang telah bersertifikat.
“Masih ada lebih dari 7.000 bidang yang belum tersertifikasi. Ini harus jelas progresnya,” tegas Iswandi.
Ia meminta pemerintah melakukan klasifikasi aset secara detail, termasuk pemetaan aset strategis yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, aset daerah tidak cukup hanya diamankan, tetapi harus dimanfaatkan agar menghasilkan nilai ekonomi.
“Aset jangan hanya dipagari. Lebih baik dimanfaatkan, disewakan, atau kerja sama dengan pihak ketiga supaya menghasilkan,” katanya.
Iswandi menambahkan, masih banyak aset potensial seperti rumah susun, lahan strategis, hingga aset di luar daerah yang belum dimaksimalkan pemanfaatannya.
Terkait rencana tukar guling lahan, ia menyebut belum menerima laporan resmi. Namun, kebijakan tersebut dinilai dapat dilakukan sepanjang tidak merugikan daerah.
“Asal nilainya seimbang atau menguntungkan, tidak masalah,” tutupnya.
Penulis: Penulis | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 570
Total Users : 1287373
Views Today : 1421
Total views : 6335837