Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal
Infobenua.com, Samarinda – Informasi mengenai pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjadi perhatian publik setelah muncul angka Rp125 juta yang beredar luas. Angka tersebut kemudian memunculkan beragam penafsiran, terutama terkait nilai dan peruntukan pengadaan.
Menanggapi hal itu, Pemrov Kaltim memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjelaskan konteks perencanaan dan mekanisme pengadaan secara utuh.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka Rp125 juta merupakan pagu anggaran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), bukan nilai realisasi.
“Yang tercantum itu rencana anggaran. Dalam proses pengadaan masih ada tahapan evaluasi dan negosiasi, sehingga nilainya bisa lebih rendah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan dalam sistem yang terkontrol, termasuk melalui mekanisme pencatatan dan pemotongan pajak secara otomatis.
Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa angka Rp125 juta tersebut tidak berasal dari Biro Umum, sehingga tidak berkaitan dengan pengadaan untuk gubernur.
“Kalau dilihat rinciannya, itu bukan dari Biro Umum. Jadi tidak terkait dengan kebutuhan gubernur,” ujarnya.
Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menambahkan bahwa pengadaan kursi pijat untuk rumah jabatan gubernur hanya satu unit dengan nilai sekitar Rp47 juta, termasuk pajak.
“Kami hanya mengadakan satu unit, nilainya sekitar Rp47 juta sudah termasuk pajak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa angka Rp125 juta merupakan bagian dari rencana pengadaan di unit lain, yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), sehingga tidak dapat disamakan dengan kebutuhan di Biro Umum.
Dari sisi pelaksanaan, pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing sesuai ketentuan, dengan spesifikasi dan harga yang mengacu pada standar pasar.
Pemerintah memastikan seluruh tahapan telah melalui prosedur administrasi dan pengawasan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami informasi secara utuh, terutama terkait perbedaan antara pagu anggaran dan realisasi serta asal unit pengadaan.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 715
Total Users : 1288791
Views Today : 1852
Total views : 6340006