InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

ISPU Samarinda Sempat Tembus 157, Sekolah Diberi Wewenang Sesuaikan KBM

by Eka Mandiri
Selasa, 27 Oktober 2026, 21:29
in Berita, Kaltim, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Sekda Samarinda Neneng Chamelia Shanti

 

Infobenua.com.Samarinda–Pemerintah Kota Samarinda memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar (KBM) ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui surat edaran Dinas Pendidikan, sekolah dapat mengambil langkah sesuai kondisi di wilayah masing-masing tanpa harus menunggu keputusan langsung dari pemerintah kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan kebijakan tersebut diperlukan karena kualitas udara dapat berubah dalam waktu singkat. Kondisi yang masih tergolong aman pada pagi hari bisa memburuk menjelang siang, sehingga sekolah perlu memantau perkembangan terbaru sebelum melaksanakan pembelajaran.

“Kadang pagi kualitas udaranya masih baik, tetapi menjelang siang kondisinya bisa berubah dan masuk kategori tidak sehat. Karena perubahannya cepat, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan sudah menerbitkan edaran agar sekolah bisa mengambil langkah sesuai situasi yang mereka hadapi,” ungkap Neneng (27/10/2026).

Perubahan kualitas udara Samarinda terlihat dari data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan pembaruan pada Senin (26/10/2026) pukul 07.00 Wita, nilai ISPU tercatat 87 atau berada dalam kategori sedang, dengan PM2.5 sebagai parameter kritis.

Sehari sebelumnya, ISPU Samarinda sempat mencapai 157 pada Minggu (25/10/2026) pukul 16.00 Wita. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat. Penurunan nilai pada pengukuran berikutnya menunjukkan bahwa kondisi udara dapat berubah, sehingga pemantauan tidak cukup hanya mengandalkan satu kali pengukuran.

Dalam menentukan penyesuaian pembelajaran, sekolah dapat mempertimbangkan data kualitas udara terbaru, kondisi lingkungan sekitar, serta informasi dari instansi terkait. Sekolah juga dapat berkonsultasi dengan puskesmas atau menghubungi Dinas Kesehatan untuk memperoleh pertimbangan mengenai kondisi kesehatan yang berkaitan dengan paparan polusi.

Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut menjadi rujukan dalam memantau perkembangan kualitas udara.

Neneng menjelaskan, pemberian kewenangan kepada sekolah bertujuan mempercepat respons terhadap perubahan kondisi. Pemerintah menilai proses pengambilan keputusan dapat menjadi lebih panjang apabila setiap penyesuaian kegiatan harus terlebih dahulu dibahas di tingkat kota.

“Kami memberikan ruang bagi sekolah untuk bersikap fleksibel sesuai kondisi udara di wilayahnya. Kalau setiap keputusan harus menunggu pembahasan di tingkat pemerintah kota, prosesnya bisa lebih panjang. Padahal, sekolah perlu merespons kondisi yang sedang terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, sekolah perlu melakukan penyesuaian apabila kualitas udara di lingkungan mereka sudah berada dalam kategori tidak sehat. Langkah yang diambil diharapkan mempertimbangkan kondisi aktual dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang kualitas udaranya sudah tidak sehat, kegiatan belajar harus disesuaikan. Sekolah bisa mengambil langkah berdasarkan kondisi yang ada,” kata Neneng.

Surat edaran tersebut, lanjutnya, telah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah sejak lebih dari satu minggu sebelum pernyataan itu disampaikan. Neneng juga mengaku memantau pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan sekolah memperhatikan kondisi udara saat menjalankan kegiatan pembelajaran.

Apabila ditemukan sekolah yang masih melaksanakan kegiatan tanpa mempertimbangkan kualitas udara yang tidak sehat, ia akan mengingatkan camat dan lurah setempat untuk menindaklanjutinya. Koordinasi dilakukan melalui grup komunikasi yang melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Dinas Pendidikan.

“Jadi kami memanfaatkan grup komunikasi yang di dalamnya melibatkan camat, lurah setempat, dan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan pengingat kepada sekolah di wilayahnya,” bebernya.

Neneng menyebut laporan yang diterimanya selama ini banyak berkaitan dengan sekolah swasta dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Ia berharap seluruh satuan pendidikan memperhatikan pedoman yang telah disosialisasikan serta tidak mengabaikan perubahan kualitas udara di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, fleksibilitas yang diberikan bukan berarti sekolah dapat mengabaikan kondisi lingkungan, melainkan menjadi ruang untuk mengambil keputusan secara cepat berdasarkan situasi yang dihadapi.

“Pemantauan kualitas udara dan koordinasi dengan instansi terkait tetap diperlukan agar penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan secara tepat,” tutupnya.

penulis Frida editor redaksi

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1568880
Users Today : 1415
Total Users : 1568880
Views Today : 1862
Total views : 7064357
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com