InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Indonesia Luncurkan Skema Global Citizenship untuk Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

by Eka Mandiri
Rabu, 19 November 2025, 14:21
in Advertorial, Imigrasi, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com.Samarinda: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu yang dirancang untuk menjawab polemik kewarganegaraan ganda.

Program ini memberikan hak tinggal jangka panjang bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraannya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut GCI sebagai langkah strategis yang menawarkan kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip kedaulatan negara.

Program ini membuka ruang bagi eks WNI, keturunan hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.

“Kebijakan ini relevan dengan dinamika global dan memperkuat hubungan historis diaspora dengan Indonesia,” katanya.

Agus menjelaskan bahwa konsep GCI mengadopsi praktik yang telah diterapkan negara lain, seperti Overseas Citizenship of India.

Model tersebut membuktikan bahwa negara tetap dapat menjalin hubungan erat dengan diaspora tanpa memberikan status kewarganegaraan ganda.

“Indonesia kini siap menerapkan kebijakan modern yang kompetitif dan berorientasi pada kemudahan layanan,” terangnya.

Meski membuka akses luas, pemerintah tetap menetapkan batasan tegas. GCI tidak berlaku bagi warga negara asing dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, individu yang terlibat kegiatan separatisme, serta mereka yang memiliki latar belakang aparatur sipil, intelijen, atau militer negara lain. Pembatasan ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sistem dibuat terintegrasi sehingga pemohon dapat mengurus penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status menjadi izin tinggal tetap, hingga perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas beserta izin masuk kembali dalam satu rangkaian layanan.

Agus menegaskan bahwa GCI merupakan bagian dari transformasi besar layanan imigrasi yang terus menyesuaikan diri dengan tuntutan global.

Ia menilai kebijakan keimigrasian tidak hanya harus adaptif, tetapi juga inovatif agar Indonesia tetap kompetitif di kancah internasional.

“Tentu peluncuran GCI menjadi tonggak baru dalam pengelolaan diaspora,” pungkasnya.

Pemerintah berharap skema ini mampu mempererat hubungan dengan individu yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, sembari menjaga prinsip hukum kewarganegaraan yang berlaku.

Penulis Frida editor Eka mandiri

Views Count: 1

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1541158
Users Today : 965
Total Users : 1541158
Views Today : 1524
Total views : 7004669
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com