Infobenua.com, Pesawaran – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perkawinan pesanan atau mail-order bride yang melibatkan empat warga negara China dan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kepala Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengatakan hasil penyelidikan awal menemukan indikasi praktik perjodohan melalui perantara yang disertai transaksi komersial. Petugas juga mendalami dugaan rencana keberangkatan kedua perempuan tersebut ke China setelah menjalani perkawinan siri.
“Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” kata Taufiq, Rabu (04/11/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 29–31 Oktober 2026, petugas meminta keterangan dua perempuan WNI berinisial MS (21) dan STP (19). Selain itu, empat WNA asal China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32) juga turut diperiksa.
Penelusuran kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan melakukan pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga 31 Oktober 2026.
Dari hasil pendalaman sementara dan analisis bukti digital, petugas menemukan indikasi adanya pemberian uang atau barang dalam rangkaian perkawinan siri tersebut.
Imigrasi juga tengah memeriksa kesesuaian aktivitas keempat WNA dengan izin tinggal yang mereka gunakan, yakni Visa Kunjungan indeks C1.
Taufiq menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” sebutnya. (*)








Users Today : 1829
Total Users : 1603137
Views Today : 3085
Total views : 7120644