Infobenua.com, Samarinda – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali terkoreksi pada periode 16–31 Oktober 2026. Penurunan rata-rata mencapai Rp66,51 per kilogram atau sebesar 1,88 persen dibandingkan periode sebelumnya. Koreksi harga tersebut terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman, mulai dari 3 hingga 25 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, drh Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa penurunan harga TBS dipengaruhi melemahnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) pada hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.
“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Arief dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penetapan harga untuk periode tersebut, rata-rata tertimbang CPO tercatat sebesar Rp14.965,50 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata tertimbang inti sawit ditetapkan sebesar Rp12.555,22 per kilogram.
Untuk kelompok tanaman berusia 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.052,16 per kilogram. Harga kemudian meningkat sesuai kelompok umur tanaman, yakni Rp3.149,50 per kilogram untuk usia 4 tahun dan Rp3.236,81 per kilogram untuk usia 5 tahun.
Pada tanaman berumur 6 tahun, harga TBS mencapai Rp3.307,67 per kilogram. Selanjutnya, tanaman usia 7 tahun ditetapkan sebesar Rp3.355,35 per kilogram, usia 8 tahun Rp3.409,50 per kilogram, dan usia 9 tahun Rp3.451,36 per kilogram.
Adapun harga tertinggi berlaku untuk kelompok tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.476,09 per kilogram. Setelah melewati kelompok umur tersebut, harga TBS mengalami penyesuaian. Tanaman usia 21 tahun ditetapkan Rp3.425,13 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.355,70 per kilogram, usia 23 tahun Rp3.280,72 per kilogram, usia 24 tahun Rp3.243,33 per kilogram, dan usia 25 tahun Rp3.212,62 per kilogram.
Arief menegaskan, ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah daerah tersebut menjadi acuan transaksi bagi petani sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, terutama petani plasma.
Menurutnya, penguatan hubungan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS diperlukan untuk menjaga kepastian harga di tingkat petani. Dengan sistem kemitraan yang berjalan baik, petani diharapkan memperoleh harga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap kemitraan antara petani dan perusahaan perkebunan dapat terus diperkuat di tengah fluktuasi harga komoditas sawit. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga pendapatan petani sekaligus mendukung stabilitas perekonomian daerah. (*)








Users Today : 3784
Total Users : 1600712
Views Today : 5577
Total views : 7116395