BALIKPAPAN – Kebijakan baru pemerintah terkait ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam menjadi perhatian pelaku industri kelapa sawit karena dinilai berpotensi memengaruhi likuiditas perusahaan hingga harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Dampak paling besar dinilai berpotensi dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki ikatan kemitraan dengan perusahaan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi “Sawit dan Masa Depan Ekonomi Kaltim: Motor Pertumbuhan Baru Daerah” pada rangkaian 9th Borneo Forum 2026 yang di laksanakan di hotel platinum Balikpapan, Jumat ( 7/8/2026).
Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengatakan, penerapan kebijakan terkait DHE dan ekspor harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut rantai pasok industri sawit dari hulu hingga hilir.
Ia menyoroti kewajiban penempatan sebagian dana hasil ekspor di dalam negeri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi beban bagi eksportir, terutama pelaku usaha dengan skala kecil yang membutuhkan likuiditas untuk membeli bahan baku dan membiayai operasional.
“Kalau dana operasional tidak bisa digunakan, pengusaha terpaksa pinjam uang ke bank. Kalau pinjam uang bank berarti ada cost of money,” ujar Mukti.
Menurut dia, tambahan biaya pembiayaan tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan beban usaha dan berpotensi memengaruhi rantai pasok komoditas sawit.
Harga TBS sempat jatuh
Mukti mengungkapkan, ketidakpastian kebijakan ekspor sebelumnya sempat membuat sebagian pabrik dan eksportir menahan pembelian TBS.
Kondisi itu kemudian berdampak langsung terhadap petani swadaya.
Ia menyebut di sejumlah daerah harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.500 per kilogram bahkan sempat turun menjadi sekitar Rp1.700 hingga Rp2.000 per kilogram.
“Terutama yang petani swadaya, harganya jatuh. Kalau petani mitra relatif tidak ada masalah karena dikawal oleh dinas perkebunan,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Mukti, menunjukkan pentingnya kepastian regulasi dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok sawit.
Namun, setelah dilakukan koordinasi antara pemerintah, asosiasi dan pelaku usaha, harga TBS secara bertahap kembali membaik.
Petani swadaya paling rentan
Ketua DPW APKASINDO Kaltim Betman Siahaan mengatakan, persoalan petani swadaya tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga produktivitas dan kemitraan.
Ia menilai masih terdapat kesenjangan produktivitas yang cukup besar antara kebun petani dan perkebunan perusahaan.
Karena itu, menurut Betman, kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya mengejar peningkatan produksi industri, tetapi juga memastikan petani rakyat memperoleh manfaat yang lebih besar.
“Yang kami mau dari APKASINDO, bagaimana supaya petani bisa sama dengan perusahaan. Itu yang harus kita cari,” ujarnya.
Betman juga mendorong pemerintah membuat mekanisme harga yang lebih memberikan perlindungan bagi petani swadaya.
Ia menilai selama ini petani yang tidak memiliki kemitraan lebih mudah terkena dampak ketika terjadi gangguan pada rantai pembelian TBS.
“Bagaimana kalau diterbitkan harga khusus untuk swadaya? Ini perlu kita bicarakan dengan pemerintah dan perusahaan, terutama GAPKI,” katanya.
Kemitraan belum optimal
Menurut Betman, persoalan kemitraan antara perusahaan dan petani juga masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Ia menilai kemitraan seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan kepastian pasar kepada petani.
Dengan kemitraan yang kuat, petani tidak hanya mendapatkan akses pembelian TBS, tetapi juga dapat memperoleh pendampingan terkait penggunaan bibit unggul, pemupukan, tata kelola kebun hingga peningkatan produktivitas.
Hal itu penting mengingat produktivitas kebun rakyat di Kaltim masih tertinggal dibandingkan perkebunan perusahaan.
Disbun: Harga TBS ditetapkan dua kali sebulan
Dinas Perkebunan Kaltim memastikan pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap harga TBS.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Kaltim Taufiq Kurrahman mengatakan penetapan harga TBS untuk pekebun yang bermitra dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Di Kalimantan Timur kami melaksanakan perhitungan dan penetapan harga TBS dua kali dalam sebulan, yaitu tanggal 15 dan tanggal 30,” jelasnya.
Menurut Taufiq, persoalan utama yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani adalah harga TBS, produktivitas kebun serta efisiensi biaya produksi.
Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya produktivitas kebun rakyat masih menjadi tantangan besar.
Salah satu penyebabnya adalah penggunaan bibit yang tidak sesuai standar serta persoalan legalitas lahan.
PSR dan legalitas lahan masih jadi pekerjaan rumah
Selain persoalan harga, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Taufiq mengatakan, program PSR membutuhkan persyaratan legalitas lahan dan administrasi yang harus dipenuhi petani.
Persoalan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat percepatan peremajaan kebun rakyat belum berjalan maksimal.
Pemerintah kini mendorong digitalisasi administrasi melalui e-STDB untuk mempermudah proses pendataan dan legalisasi kebun rakyat.
Kaltim didorong tidak hanya menjadi pemasok CPO
Di sisi lain, Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono menilai besarnya potensi sawit di Kalimantan harus diikuti pembangunan infrastruktur hilirisasi.
Ia menyebut areal sawit di Pulau Kalimantan kini mencapai sekitar 35 persen dari total luas perkebunan sawit nasional.
Karena itu, Kalimantan dinilai membutuhkan fasilitas refinery dan pelabuhan ekspor langsung.
“Kalimantan harus punya refinery dan pelabuhan ekspor,” tegasnya.
Menurut Mukti, pembangunan infrastruktur tersebut akan memperpendek rantai logistik dan meningkatkan nilai tambah komoditas sawit.
Ia menilai Kalimantan Timur memiliki peluang untuk mengembangkan Pelabuhan Maloy sebagai salah satu pintu perdagangan komoditas sawit dan produk turunannya.
Selain pelabuhan, pembangunan industri refinery dan biodiesel di Kalimantan juga dinilai penting agar kegiatan hilirisasi tidak terus terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera.
PP 21/2026 belum mengatur langsung harga TBS
Sementara itu, Dinas Perkebunan Kaltim menegaskan PP 21/2026 tidak secara langsung mengatur formula penetapan harga TBS.
Menurut Taufiq, pelaku usaha masih menunggu aturan turunan yang menjelaskan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan kepastian regulasi sangat penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha maupun petani.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Prof. Dr. Zulkarnaen juga mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan ekspor mempertimbangkan kontrak perdagangan yang telah dibuat pelaku usaha dengan pembeli luar negeri.
Menurut dia, kontrak ekspor tidak dapat begitu saja diputus atau diubah karena memiliki konsekuensi terhadap hubungan dagang Indonesia dengan pasar internasional.
Ia juga meminta pemerintah mengantisipasi kemungkinan munculnya ketergantungan terhadap satu pembeli apabila mekanisme ekspor satu pintu tidak dirancang secara hati-hati.
Sawit jadi motor ekonomi Kaltim
Dengan luas perkebunan sawit sekitar 1,6 juta hektare dan produksi CPO sekitar 4,1 juta ton pada 2025, sektor sawit dinilai memiliki posisi strategis dalam perekonomian Kaltim.
Dinas Perkebunan Kaltim mencatat sektor tersebut juga menyerap sekitar 369 ribu tenaga kerja.
Namun, besarnya potensi tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani.
Penguatan kemitraan, peningkatan produktivitas petani, percepatan PSR, kepastian regulasi, perlindungan petani swadaya serta pembangunan industri hilir menjadi sejumlah agenda yang dinilai menentukan masa depan sawit Kaltim.
Jika seluruh mata rantai tersebut dapat diperkuat, sawit tidak hanya menjadi komoditas ekspor, tetapi juga dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi baru Kalimantan Timur.
Penulis: Irwanto Sianturi


















Users Today : 619
Total Users : 1408304
Views Today : 829
Total views : 6715859