InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hak Cipta Bukan Hanya Milik Musisi dan Penulis

by Eka Mandiri
Minggu, 19 Juli 2026, 11:42
in Berita, Opini
Bagikan

Oleh:Ayu Kumalasari Hamidi , S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Infobenua.com.SURAKARTA.Ketika mendengar istilah hak cipta, sebagian besar masyarakat masih membayangkanpenyanyi yang lagunya dibajak, novelis yang bukunya diperbanyak tanpa izin, atau sutradarayang filmnya diunggah secara ilegal ke berbagai platform digital. Gambaran itu memangbenar, tetapi sebenarnya hanya mewakili sebagian kecil dari ruang lingkup hak cipta. Di balikperkembangan teknologi digital yang begitu pesat, hak cipta telah berkembang menjadiinstrumen hukum yang melindungi hampir seluruh bentuk kreativitas manusia. Sayangnya, cara pandang masyarakat terhadap hak cipta belum berkembang secepat perkembanganteknologi itu sendiri.

Banyak orang masih menganggap bahwa persoalan hak cipta hanyalah urusan industrihiburan. Akibatnya, pelanggaran hak cipta dalam kehidupan sehari-hari sering kali dianggapsebagai sesuatu yang lumrah, bahkan tidak disadari sebagai perbuatan yang memilikikonsekuensi hukum. Mengambil foto dari internet untuk kepentingan promosi usaha, menyalin artikel tanpa mencantumkan sumber, menggunakan desain grafis milik orang lain, mengunggah ulang video kreator tanpa izin, hingga memperbanyak modul pembelajaranuntuk diperjualbelikan sering dipandang sebagai praktik biasa. Padahal, tindakan-tindakantersebut dapat merugikan pencipta baik secara moral maupun ekonomi.

 Di era digital saat ini, hampir setiap orang sesungguhnya adalah pencipta. Seorang guru yang menyusun modul pembelajaran, dosen yang membuat bahan ajar, mahasiswa yang merancang infografik, fotografer yang mengunggah hasil jepretannya, arsitek yang menggambar desain bangunan, ilustrator yang membuat karakter digital, programmer yang menulis kode komputer, hingga pelaku UMKM yang mendesain logo produknya merupakanpihak-pihak yang menghasilkan karya intelektual. Karya tersebut lahir dari kemampuanberpikir, kreativitas, waktu, tenaga, pengalaman, dan sering kali juga biaya yang tidaksedikit. Oleh karena itu, karya tersebut layak memperoleh perlindungan hukum.

 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan pengakuanyang luas terhadap berbagai jenis ciptaan. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada lagu, buku, atau film, tetapi juga karya fotografi, seni rupa, program komputer, arsitektur, peta, karya sinematografi, video, basis data, karya tulis ilmiah, ceramah, hingga berbagai bentukkarya digital lainnya. Yang dilindungi bukan sekadar benda fisiknya, melainkan ekspresi dariide yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Setiap orang yang menghasilkan karyaoriginal pada dasarnya memiliki hak eksklusif atas ciptaannya tanpa harus menunggu karyatersebut menjadi terkenal.

 Masalahnya, kesadaran masyarakat terhadap prinsip tersebut masih relatif rendah. Fenomena“asal ambil dari Google” masih menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan. Mesin pencarisering dipersepsikan sebagai gudang bebas yang dapat digunakan sesuka hati. Padahal, Google hanyalah mesin pencari yang mengindeks berbagai karya milik orang lain. Fakta bahwa suatu foto, artikel, atau ilustrasi mudah ditemukan melalui internet tidak berarti karyatersebut bebas digunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

 Kesalahan persepsi yang sama juga terjadi di media sosial. Banyak pengguna menganggapketika seseorang mengunggah foto, video, atau karya desain ke Instagram, TikTok, Facebook, atau platform lainnya, maka karya tersebut otomatis menjadi milik publik. Anggapan ini jelaskeliru. Media sosial hanyalah sarana distribusi karya, bukan instrumen yang menghapus hakkepemilikan pencipta. Seorang fotografer tetap memiliki hak atas hasil fotonya, seorangilustrator tetap memiliki hak atas desainnya, dan seorang kreator konten tetap memiliki hakatas video yang diproduksinya, meskipun seluruh karya tersebut dapat diakses oleh jutaanpengguna internet.

 Ironisnya, perkembangan ekonomi digital justru memperbesar peluang terjadinyapelanggaran hak cipta. Konten digital dapat disalin, dimodifikasi, dan disebarkan hanyadalam hitungan detik. Seseorang cukup menekan tombol download, copy, atau screen capture, kemudian mengunggah kembali karya tersebut seolah-olah menjadi miliknyasendiri. Tidak sedikit akun media sosial yang memperoleh keuntungan ekonomi melaluikonten hasil unggahan ulang tanpa izin. Fenomena ini bukan hanya merugikan penciptasecara finansial, tetapi juga mengikis penghargaan masyarakat terhadap proses kreatif.

 Persoalan semakin kompleks ketika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) mulai menjadibagian dari kehidupan sehari-hari. Berbagai aplikasi AI kini mampu menghasilkan gambar, musik, video, bahkan artikel hanya berdasarkan perintah singkat (prompt). Teknologi inimembuka peluang besar bagi inovasi, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan hukum baru. Dari mana data yang digunakan AI untuk belajar? Apakah karya seniman, penulis, fotografer, atau ilustrator yang digunakan sebagai bahan pelatihan telah memperoleh izin? Bagaimanajika hasil AI memiliki kemiripan yang sangat tinggi dengan karya manusia? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa hukum hak cipta sedang menghadapi tantanganbaru yang jauh lebih kompleks dibandingkan era sebelumnya.

 Dalam konteks pendidikan, persoalan hak cipta juga masih sering dipandang sebelah mata. Tidak sedikit modul kuliah yang diperbanyak tanpa izin penulisnya, presentasi dosen yang disebarluaskan untuk kepentingan komersial, atau artikel ilmiah yang disalin tanpa atribusiyang layak. Praktik plagiarisme bahkan masih menjadi persoalan serius di berbagai jenjangpendidikan. Ironisnya, tindakan tersebut sering dianggap sekedar pelanggaran etikaakademik, padahal dalam banyak situasi juga berpotensi melanggar hak cipta karenamenyangkut penggunaan karya orang lain tanpa izin.

 Hal serupa dialami oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengahpersaingan ekonomi digital, desain logo, kemasan produk, foto promosi, hingga materipemasaran menjadi aset yang sangat berharga. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang mendapati desain mereka ditiru oleh pesaing tanpa izin. Banyak pula yang mengambil fotoproduk milik toko lain untuk dipasang pada lapak onlinenya sendiri. Kebiasaan ini seringdianggap strategi pemasaran biasa, padahal sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaranterhadap hak eksklusif pencipta.

 Hak cipta sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai perlindungan hukum, tetapi juga mengenai penghormatan terhadap nilai kreativitas. Setiap karya merupakan hasil dari proses intelektual yang membutuhkan waktu, pengetahuan, pengalaman, dan dedikasi. Ketika seseorang mengambil karya orang lain tanpa izin, sesungguhnya yang diambil bukan hanyafile digital, melainkan juga hasil kerja keras yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta memiliki dimensi moral yang sama pentingnya dengan dimensiekonominya.

 Di sisi lain, perlindungan hak cipta tidak boleh dipahami sebagai instrumen untuk membatasiakses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan dan informasi. Sistem hak cipta justru dibangununtuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta dan kepentingan publik. Hukum mengenal berbagai pengecualian, seperti penggunaan untuk pendidikan, penelitian, kritik, pemberitaan, atau kutipan yang dilakukan secara proporsional dengan tetapmencantumkan sumber. Prinsip ini menunjukkan bahwa hak cipta bukanlah monopoliabsolut, melainkan mekanisme hukum yang bertujuan mendorong kreativitas sekaligusmenjamin akses masyarakat terhadap pengetahuan.

 Dalam konteks ekonomi nasional, perlindungan hak cipta juga memiliki arti strategis. Indonesia sedang mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektorunggulan pembangunan. Industri kreatif tidak hanya menghasilkan karya seni, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan menciptakan nilai tambah ekonomi. Namun, industri kreatif tidak akan berkembang apabila karya para kreator terus-menerusdibajak atau digunakan tanpa penghargaan yang layak. Perlindungan hak cipta menjadipondasi penting agar kreativitas dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi.

 Oleh karena itu, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak cipta tidak dapathanya mengandalkan penegakan hukum. Edukasi harus menjadi strategi utama. Sekolah, perguruan tinggi, komunitas kreatif, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah perlu bersama-sama membangun budaya menghargai karya intelektual. Literasi mengenai hak cipta harusdiperkenalkan sejak dini agar masyarakat memahami bahwa menggunakan karya orang lain memerlukan etika, penghormatan, dan dalam kondisi tertentu juga izin dari penciptanya.

 Pemerintah juga perlu terus memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual melaluipenyederhanaan layanan, peningkatan sosialisasi, serta penguatan mekanisme penegakanhukum terhadap pelanggaran hak cipta di ruang digital. Penegakan hukum memang penting, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran kolektif bahwa menghargai karyaorang lain merupakan bagian dari budaya hukum masyarakat modern.

 Sudah saatnya cara pandang masyarakat terhadap hak cipta diubah. Hak cipta bukan hanyamilik penyanyi terkenal, novelis ternama, atau rumah produksi besar. Hak cipta juga melekatpada guru yang membuat bahan ajar, dosen yang menyusun modul, fotografer lepas yang mengabadikan momen, ilustrator yang menggambar karakter, arsitek yang mendesainbangunan, programmer yang menciptakan aplikasi, pelaku UMKM yang merancang logo produknya, hingga kreator konten yang menghadirkan informasi edukatif di media sosial.

 Di era ekonomi digital dan kecerdasan buatan, setiap orang berpotensi menjadi penciptasekaligus pengguna karya cipta. Menghormati hak cipta bukan lagi sekadar kewajibanhukum, melainkan bagian dari etika bermasyarakat dan pondasi bagi tumbuhnya inovasi. Bangsa yang mampu menghargai karya intelektual adalah bangsa yang memberi ruang bagikreativitas untuk berkembang. Sebaliknya, bangsa yang menganggap remeh hak cipta akankesulitan membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan. Sudah saatnya kitamenyadari hak cipta bukan hanya milik musisi dan penulis, tetapi milik setiap orang yang berkarya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Peradi SAI Samarinda Komitmen Cetak Advokat Berkualitas Lewat UPA 2026

Peradi SAI Samarinda Komitmen Cetak Advokat Berkualitas Lewat UPA 2026

Minggu, 19 Juli 2026, 16:50
Hak Cipta Bukan Hanya Milik Musisi dan Penulis

Hak Cipta Bukan Hanya Milik Musisi dan Penulis

Minggu, 19 Juli 2026, 11:42
Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Rutan Tanjung Pura, Pastikan Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan Berjalan Optimal

Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Rutan Tanjung Pura, Pastikan Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan Berjalan Optimal

Minggu, 19 Juli 2026, 11:03
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Minggu, 19 Juli 2026, 10:05

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1379374
Users Today : 1277
Total Users : 1379374
Views Today : 2754
Total views : 6654264
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com