penulis : Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum
Akademisi dan Praktisi Hukum
Infobenua.com.Samarinda.Dalam beberapa waktu terakhir ini, dinamika dan diskursuspublik di Kalimantan Timur menunjukkan eskalasi yang signifikan terhadap tuntutan penguatan fungsi pengawasan legislatif, khususnya melalui penggunaan hak angket oleh DPRD. Gelombang aspirasi yang dimobilisasi oleh mahasiswa dan masyarakat sipil bahkan hingga rencana aksi yang melibatkan ribuan massa tidak dapat direduksi sebagai respons sesaat atau insidentil, melainkan merupakan manifestasi rasional dari meningkatnya kesadaran hukum dan kematangan nalar politik warga dalam menuntut akuntabilitas pemerintahan daerah.
Tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan hak angket tidak hanya memiliki relevansi politis, tetapi juga berdasar kuat secara konstitusional sebagai bagian integral dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum. Dinamika sosial yang berkembang harus dipahami sebagai tekanan demokratis yang sah, yang menuntut DPRD untuk segera mengaktualisasikan kewenangannya secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Terlebih, ketika akumulasi persoalan kebijakan, defisit empati publik, serta potensi pelanggaran prinsip legalitas mulai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, maka kehadiran hak angket menjadi instrumen yang sangat urgen bukan sekadar pilihan politik, melainkan kebutuhan konstitusional untuk menguji, mengklarifikasi, dan mengoreksi jalannya kekuasaan.
Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional, keberadaan mekanisme pengawasan legislatif merupakan prasyarat utama untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara akuntabel, transparan, dan tidak menyimpang dari norma hukum. Hal ini secara normatif ditegaskan dalam Pasal 322 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU MD3, yang memberikan DPRD provinsi tiga hak utama, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Di antara ketiganya, hak angket memiliki karakter paling kuat karena memungkinkan dilakukannya penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta berdampak luas terhadap masyarakat. Dengan demikian, hak angket tidak sekadar instrumen politik, melainkan mekanisme konstitusional yang inheren dengan prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
Secara teoritis, hak angket dalam praktik ketatanegaraan diposisikan sebagai ultimum remedium, yakni instrumen terakhir yang digunakan ketika mekanisme pengawasan biasa tidak lagi efektif mengungkap persoalan kebijakan publik. Oleh karena itu, penggunaannya harus didasarkan pada adanya indikasi kuat mengenai problem kebijakanyang bersifat strategis, berdampak luas, dan berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks ini, rasionalitas penggunaan hak angket tidak ditentukan oleh kepentingan politik jangka pendek, melainkan oleh urgensi objektif yang bersumber dari fakta dan dinamika tata kelola pemerintahan.
Jika ditarik ke dalam konteks Kalimantan Timur, terdapat akumulasi persoalan yang secara akademik memenuhi kriteria tersebut.
Pertama, munculnya kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang menguat, disertai isu konsolidasi pengaruh dalam lingkar strategis pemerintahan, menunjukkan adanya potensi deviasi dari prinsip meritokrasi dan transparansi.
Kedua, kebijakan anggaran yang dipersepsikan elitis seperti pengadaan mobil dinas mewah dan renovasi rumah jabatan dengan nilai signifikan menimbulkan disonansi publik, karena tidak sejalan dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat.
Ketiga, lemahnya implementasi program pro-rakyat, seperti program “Gratis Poll” yang belum menjangkau kelompok sasaran secara optimal, mengindikasikan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas pelaksanaan di lapangan. Keseluruhan kondisi tersebut tidakhanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya legitimasi sosial pemerintahdaerah .
Lebih lanjut, problem tersebut berkembang ke ranah yang lebih serius, yaitu dimensi legal-institusional. Polemik penerbitan keputusan gubernur yang berlaku surut terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan yang berlaku surut tidak hanya berpotensi cacat formil, tetapi juga dapat menimbulkan implikasi materiil, terutama jikaberkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Situasi ini membuka kemungkinan adanya persoalan hukum yang lebih luas, termasuk potensi kerugian keuangan negara, yang secara normatif harus diuji melalui mekanisme pengawasan yang kredibel dan independen .
Berdasarkan konstruksi tersebut, penggunaan hak angketoleh DPRD Kalimantan Timur tidak lagi dapat dipandang sebagai opsi, melainkan sebagai kebutuhan konstitusional. Hak angket menjadi instrumen yang relevan untuk menguji tiga aspek fundamental sekaligus, yaitu legalitas kebijakan, akuntabilitas tata kelola pemerintahan, dan legitimasi sosial kekuasaan.
Melalui hak ini, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan secara sistematis, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan dan menguji informasi secara komprehensif guna memperoleh gambaran objektif atas kebijakan yang dipersoalkan.
Objektivitas, profesionalitas, dan integritas menjadi syaratmu tolak agar hak ini tidak tereduksi menjadi alat tekanan politik. Dengan kata lain, legitimasi penggunaan hak angket tidak hanya ditentukan oleh dasar hukumnya, tetapi juga oleh cara pelaksanaannya yang harus mencerminkan etika demokrasi dan penghormatan terhadap prinsip pemisahan kekuasaan.
Pada akhirnya, ketika kepercayaan publik mulai retak oleh akumulasi persoalan etik, administratif, dan legal, demokrasi tidak boleh dibiarkan kehilangan makna substantif nya sebagai ruang keadilan dan harapan bersama.
Hak angket DPRD harus dipahami bukan sekadar prosedur kelembagaan, melainkan panggilan moral untuk menghadirkan kembali kejujuran dalam kekuasaan, keberanian dalam pengawasan, dan keberpihakan pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan sejati. Di titik inilah hukum tidak hanya bekerja sebagai norma yang kaku, tetapi sebagai instrumen etis yang menjaga martabat pemerintahan agar tetap selaras dengan nilai keadilan, transparansi, dan kemanusiaan.
Maka, pelaksanaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur bukan lagi sekadar relevan secara konstitusional, melainkan sebuah keharusan moral dan politik untuk menyelamatkan marwah demokrasi itu sendiri. Di tengah merosotnya kepercayaan publik, hak angket menjadi titik uji apakah kekuasaan masih tunduk pada hukum atau justru menjauh dari rakyat yang memberi legitimasi.
Demokrasi yang hidup bukanlah demokrasi yang diam terhadap penyimpangan, tetapi yang berani mengoreksi, menegur, dan meluruskan arah kekuasaan ketika mulai menyimpang. Di situlah hak angket menemukan makna sejatinya sebagai suara nurani konstitusi yang memastikan bahwa kekuasaan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substansial, berintegritas dalam praktik, dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat sebagai sumber kedaulatan tertinggi.
Semoga!


















Users Today : 901
Total Users : 1284040
Views Today : 2491
Total views : 6325981