InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

H Jawad Sosialisasikan Perda Tentang Peraturan Daerah, Menggugah Kesadaran Hukum Warga

by Redaksi Utara
Sabtu, 10 April 2021, 16:45
in Kaltim, Warta Parlementaria
Bagikan

Samarinda, Infobenua — Kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat yang rendah, dapat berupa ketidakmengertian masyarakat akan hukum yang berlaku, maupun karena ketidaktahuan mereka atas bantuan hukum yang merupakan hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sehingga setiap orang dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan layanan hukum, yang kaya ataupun berkecukupan dapat menyewa jasa pengacara, maupun orang miskin yang tidak dapat menyewa jasa pengacara, tetap dapat menerima bantuan hukum sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.

Demikian yang dikatakan H A jawad Sirajudin SH MH, Anggota DPRD Kaltim, kepada media ini disela-sela saat sedang melakukan sosialisasi Perda tentang peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2019.

Lebih lanjut menurutnya, profesi advokat sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia (Officium Mobile), karena
mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, dan sosial ekonomi.

Bantuan hukum merupakan bagian dari profesi hukum (advokat) yang
telah dirintis sejak zaman Romawi dan diperkenalkan di Amerika Serikat pada
akhir abad kesembilan belas yang lalu. Meskipun begitu, Masyarakat dan
bahkan kalangan profesi hukum (advokat) masih ada yang mempunyai persepsi yang keliru mengenai bantuan hukum.

Oleh sebab itu masyarakat seharusnya mengerti tentang hukum yang berlaku ditatanan sosial. Menurut H A jawad Sirajudin SH MH ini yang kedua kalinya melakukan sosialisasi Perda tentang peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2019, yang berkaitan dengan masalah penyebarluasan bantuan hukum.

“Memang ini sangat pelik di masyarakat, yang namanya bantuan hukum, jujur saja di daerah Samarinda Seberang ini dalam segi pemahaman hukum sangat lemah.
Sehingga kedepan ini, kami akan kembali sosialisasikan Perda yang sama judulnya, yaitu seputar bantuan hukum, tepatnya di Kelurahan Mesjid,” terang Haji Jawad, begitu biasa anggota dewan ini disapa.

Menurut beliau, sampai hari ini belum ada Pergub-nya untuk Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang peraturan daerah masalah bantuan hukum.
Pemerintah provinsi, menurutbya, harus cepat mengambil sikap, karena apalah artinya peraturan daerah, kalau yang mana anggarannya tidak turun, tak dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Maka dengan adanya peraturan gubernur, Insyaallah masyarakat akan dapat merasakan bantuan hukum tersebut,” ungkap Haji Jawad.

Beliau katakan, juga bantuan hukum ini sangat dinantikan karena tadi ada audiens bertanya sampai 3 kali, itu menandakan dia mau mencermati apa sebenarnya maksud sosialisasi Perda dan penyebarluasan bantuan hukum.

Hal ini sangat efektif dan juga dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang. (Kka). *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
PT BBE Kerahkan Tim ERT Bantu Penanganan Bencana di NTT

PT BBE Kerahkan Tim ERT Bantu Penanganan Bencana di NTT

Senin, 31 Agustus 2026, 11:49
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Senin, 31 Agustus 2026, 9:43
Cegah Karhutla dari Tingkat RT, Bhabinkamtibmas Batu Ampar Gencar Pasang Spanduk Imbauan

Cegah Karhutla dari Tingkat RT, Bhabinkamtibmas Batu Ampar Gencar Pasang Spanduk Imbauan

Minggu, 30 Agustus 2026, 16:57
Mahasiswa STIK Turun ke Kaltim, Edukasi Warga Cegah Karhutla dengan Cara Humanis

Mahasiswa STIK Turun ke Kaltim, Edukasi Warga Cegah Karhutla dengan Cara Humanis

Minggu, 30 Agustus 2026, 16:54

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1457076
Users Today : 606
Total Users : 1457076
Views Today : 2289
Total views : 6827618
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com