Infobenua.com.Samarinda: Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan kembali disorot tajam oleh DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Guntur, menyebut praktik ini sebagai bentuk dominasi korporasi atas fasilitas publik yang merugikan masyarakat dan melanggar keadilan dalam pengelolaan infrastruktur negara.
Ia menegaskan bahwa banyaknya truk bermuatan besar yang melintasi jalan umum, terutama di daerah penghasil sumber daya alam seperti Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara, telah mengakibatkan kerusakan jalan yang parah dan menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
“Penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang bukan hanya soal teknis. Ini soal hak masyarakat atas jalan yang aman. Kenyamanan publik dikorbankan demi kepentingan bisnis,” kata Guntur (21/6/2025).
Ia menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelanggaran yang sudah berlangsung lama. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan perusahaan tambang menyediakan jalur hauling tersendiri.
“Regulasi sudah jelas. Tapi implementasi di lapangan nihil. Ini pelanggaran hukum terbuka yang dibiarkan,” tegasnya.
Guntur mendorong pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan aparat kepolisian. Ia menyebut pengawasan administratif saja tidak cukup, dan penindakan langsung di lapangan harus dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Selama tidak ada tindakan tegas, perusahaan akan merasa bebas menggunakan jalan negara. Kalau melanggar, hentikan aktivitasnya sementara,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Gubernur Kaltim yang menolak penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling. Namun, Guntur mengingatkan bahwa komitmen kepala daerah harus diikuti dengan langkah konkret, bukan sekadar retorika politik.
“Pernyataan gubernur itu penting, tapi kalau tak dibarengi aksi nyata, akan jadi formalitas belaka,” ujarnya.
Menurut Guntur, permasalahan ini bukan hanya soal rusaknya jalan, tetapi menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyat. Ia mendesak agar negara hadir membatasi kesewenangan korporasi yang menggunakan fasilitas publik tanpa tanggung jawab atas dampaknya.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jalan dibangun pakai uang rakyat, dan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
penulis Frida editor Eka mandiri

















Users Today : 477
Total Users : 1371355
Views Today : 1682
Total views : 6628947