Foto Gubernur Kaltim Isran Noor
INFOBENUA.COM, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor angkat suara terkait maraknya pemberitaan mengenai penyaluran dana CSR dari perusahaan tambang PKP2B “PT BY” kepada tiga universitas di pulau Jawa.
Dirinya mengaminkan apa yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengenai ratusan dana CSR diberikan kepada universitas di luar Kaltim.
Bahkan kata Gubernur Isran Noor, banyaknya perusahaan tambang PKP2B yang berdomisili di Kaltim, menyalurkan dana CSR ke luar Kaltim dan ini kata dia bukanlah hal baru, justru sudah terjadi sejak lama.
“Sedikit merespon dengan persoalan itu. Para pengusaha di Kaltim itu sejak mulai dulu banyak sekali yang menyalurkan CSR dia ke luar Kaltim, cuma tidak mendapatkan sorotan seperti sekarang,” ujarnya, Jumat kemarin.
Walaupun menyebut nilai yang dipersoalkan itu tidak terlalu besar, namun bagi masyarakat Kaltim, apa yang dilakukan oleh perusahaan -perusahan tersebut dalam menyalurkan CSR kepada pihak-pihak di luar Kaltim sangat disayangkan.
Bagaimana tidak, pasalnya domisili tempat beroperasi usaha mereka berada di bumi Kaltim. Mereka mengeruk hasil bumi Kaltim, tetapi hasilnya tidak diberikan untuk masyarakat Kaltim.
“Ya termasuk perusahaan negara atau BUMN, yang menyalurkan CSR di luar Kaltim. Padahal mereka operasionalnya di Kaltim,” sebutnya.
“Supaya diperhatikan orang, maka diri kita juga harus mempersiapkan dengan baik. Kita jangan menunggu, harus jemput bola,” tambahnya.
Gubernur Isran Noor mengatakan, tidak ada pihak yang bisa disalahkan dari masalah itu. Sebagai Gubernur, dirinya pun mengaku merasa terkoreksi atas persoalan tersebut. Untuk itu, dirinya menegaskan akan melakukan koordinasi bersama dengan OPD terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Minggu depan saya akan lakukan pembahasan terkait ini. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Pergub Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, dikatakannya telah jelas diatur mengenai CSR.
“Dalam Pergub tersebut diatur pengguna dana-dana CSR seluruh perusahaan di Kaltim untuk penyaluran dapat memfokuskan pada pembangunan rumah layak huni di Kaltim,” tandasnya.
Penulis : Han ( Advetorial Diskominfo Kaltim)



















Users Today : 516
Total Users : 1270542
Views Today : 1270
Total views : 6288626