Infobenua.com, Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan kebijakan penggunaan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kegiatan kedinasan hanya berlaku bagi kegiatan internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kebijakan tersebut, menurut Rudy, ditujukan untuk menekan belanja sekaligus memastikan anggaran yang dikeluarkan pemerintah dapat memberikan kontribusi kembali kepada daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hanya untuk Pemprov Kaltim saja. Berkaitan dengan kegiatan-kegiatan, pertama karena efisiensi. Kedua, kami menggunakan hotel milik Pemprov Kaltim yang tujuannya agar PAD-nya kembali kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” kata Rudy.
Pernyataan itu disampaikan Rudy merespons tanggapan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda terkait surat edaran mengenai penggunaan hotel milik BUMD untuk kegiatan pemerintah.
Rudy mengatakan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi aktivitas hotel swasta. Menurut dia, peluang bagi industri perhotelan tetap terbuka seiring meningkatnya kegiatan ekonomi dan agenda berskala nasional maupun internasional di Kalimantan Timur.
Perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), kata Rudy, turut menciptakan potensi pertumbuhan permintaan terhadap jasa akomodasi dan sektor pendukung lainnya.
“Ini tetap untuk bagaimana membuka pasar bagi hotel-hotel swasta lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan Pemprov Kaltim akan tetap menggelar berbagai kegiatan yang berpotensi menggerakkan perekonomian daerah. Agenda tersebut mencakup kegiatan pemerintahan, pariwisata, olahraga, hingga berbagai kegiatan regional.
“Kami akan melaksanakan berbagai kegiatan dan event, termasuk kegiatan yang selalu dilaksanakan oleh dinas pariwisata,” jelasnya.
Menurut Rudy, kegiatan yang berada di luar kebutuhan internal Pemprov Kaltim tetap dapat menjadi ruang bagi hotel swasta untuk memperoleh pasar. Pemerintah daerah juga masih membutuhkan keterlibatan pelaku usaha dalam mendukung aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
PHRI Samarinda Soroti Dampak Kebijakan
Sementara itu, Ketua BPC PHRI Kota Samarinda Leny Marlina menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kesempatan hotel swasta mendapatkan kegiatan pemerintah. Leny mengatakan kegiatan dari instansi pemerintah selama ini menjadi salah satu bagian penting dalam menopang operasional dan tingkat hunian hotel di Samarinda.
“Kami sangat menyayangkan surat edaran itu, Bapak Rudy Mas’ud. Kami juga selaku penggiat hotel yang ada di Kota Samarinda sangat membutuhkan kegiatan-kegiatan pemerintah untuk menunjang operasional dan meningkatkan okupansi kami,” ujar Leny.
Di sisi pemerintah daerah, penggunaan hotel BUMD ditempatkan sebagai bagian dari strategi efisiensi belanja sekaligus optimalisasi aset milik daerah. Dengan mengarahkan kegiatan internal Pemprov Kaltim ke hotel BUMD, pemerintah berharap belanja kedinasan dapat memberikan manfaat ekonomi yang kembali masuk ke daerah melalui perusahaan milik pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, Pemprov Kaltim menyatakan sektor perhotelan swasta tetap memiliki ruang untuk berkembang melalui berbagai kegiatan di luar agenda internal pemerintah, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan pembangunan di Kalimantan Timur.(*)







Users Today : 1659
Total Users : 1507577
Views Today : 3156
Total views : 6934406