InfoBenua.Com -SAMARINDA– Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri, gelar sosialisasi peraturan daerah ( sosperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba bersama BNN Kaltim di Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Minggu(6/03/2022)sore.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri gelar sosperda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Wilayah I Kota Samarinda.
Dalam sosperda tersebut juga di hadiri oleh Badan Narkotika Nasional(BNN) Provinsi Kaltim Andi Paisah.
Acara yang di selenggarakan di Polder Air hitam tersebut, di hadiri puluhan masyarakat setempat yang antusias dalam sosialisasi tersebut dan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta menjaga jarak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perda Nomor 7 tahun 2017 tersebut terus di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Samarinda. Hal tersebut di lakukan agar kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba.
“Di Kaltim angka Narkotika cukup tinggi,” ungkapnya.
Menurut politisi Nasdem tersebut, acara ini di lakukan untuk menyadarkan dan menyatakan melawan perang terhadap Narkoba yang kian hari kian merambah di beberapa titik kota di Kaltim, khususnya Kota Samarinda sebagai ibu kota Kaltim.
” Kita harus menyatakan perang terhadap barang (narkoba) ini, harus habis-habisan kita nyatakan perang, agar generasi kita selamat,” ucap Saefuddin.
Harapan yang mendalam, di sampaikan oleh SF, sapaan akrab Saefuddin Zuhri. Ia berharap agar kelak aset termahal bangsa ini dapat di kelola dengan benar dan kedepannya mampu untuk meneruskan perkembangan bangsa ini.
“Ya harapan kita, aset bangsa ini terus di jaga. Agar tak lagi ada yang hilang cita-citanya, atau bahkan tidak bisa melanjutkan prestasi karena terjebak oleh Narkoba. Dan kita akan terus mengupayakan itu” jelas Saefuddin.
Saat ini Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika tersebut, masih dalam tahap penyempurnaan. Pasalnya, masukkan serta saran dari masyarakat sangat di butuhkan agar Perda ini benar-benar dapat mengayomi seluruh aspirasi masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Kita masih terus mengumpulkan masukkan masyarakat. Ini penting, dan kalah nantinya ada perubahan lagi tentang Perda ini, ya kita akan sosialisasi lagi,” kata anggota komisi III DPRD Kaltim tersebut.

Di sisi lain, Andi Paisah, selaku Kepala Bagian Umum BNNP Kaltim mengatakan, saat ini terdapat satu instalasi rehabilitas narkoba di Kaltim. Menurutnya, hal tersebut patut di syukurin karena pusat rehabilitas di Indonesia hanya ada enam di Indonesia.
” Alhamdulillah kita punya tempat rehabilitas di Kaltim, artinya ini perlu di disyukuri karena rehabilitas di Indonesia cuman ada enam saja, satu di Kaltim,” ucap Andi Paisah.
Kabag. Umum BNNP Kaltim tersebut juga menghimbau, jika menemukan kerabat atau keluarga yang di curigai menggunakan narkoba, agar bisa melaporkan ke BNNP Kaltim, agar segera di cari tahu kebenarannya dan di rehabilitas hingga sembuh.
“Dan kali ada keluarga atau kerabat yang memakai narkoba, langsung kasih tau kita. Biar nanti akan kita tangani hingga sembuh,” lanjutnya.
Dengan penduduk Indonesia yang banyak, angka penyebaran narkoba juga perlu di perhatikan, mengingat Kaltim akan menjadi Ibu Kota Negara(IKN) baru. Sehingga, kesadaran perlu di tingkatkan serta pemahaman narkoba perlu di sampaikan.
Penulis : abi/zul.



















Users Today : 992
Total Users : 1268335
Views Today : 3262
Total views : 6282271