Infobenua.com Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas di DPRD Kalimantan Timur menuai kritik tajam dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam Rapat Paripurna ke-25 yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim pada Senin, 21 Juli 2025, Fraksi PDIP menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi regulasi tersebut yang dinilai belum menyentuh akar persoalan pendidikan di Benua Etam.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP, Yonavia, yang menyampaikan pandangan fraksi, menyoroti lima permasalahan mendasar yang belum diakomodasi secara komprehensif dalam draf Raperda.
Pertama, ia menekankan persoalan ketimpangan akses pendidikan di wilayah pedalaman dan pesisir. Infrastruktur yang terbatas, minimnya sarana dan prasarana, serta keterbatasan tenaga pendidik membuat anak-anak di daerah tertinggal kesulitan menikmati layanan pendidikan yang layak.
“Ini bukan soal ada atau tidaknya sekolah, tapi apakah anak-anak benar-benar bisa belajar dengan layak. Akses jalan dan kondisi geografis menjadi tantangan utama,” tegas Yonavia.
Kedua, kualitas guru yang tidak merata. Masih banyak tenaga pendidik di daerah terpencil yang belum memiliki sertifikasi dan tidak mendapat pelatihan rutin, sehingga berdampak langsung pada mutu pengajaran dan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah.
Ketiga, integrasi teknologi dalam pendidikan yang masih lemah. Di tengah era digital, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di sekolah dinilai belum maksimal. Ketersediaan infrastruktur digital tidak merata, sementara banyak guru belum memiliki kompetensi memadai dalam penggunaan perangkat teknologi.
“Transformasi digital di dunia pendidikan tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah harus aktif menjamin infrastruktur dan pelatihan yang memadai agar kesenjangan digital tidak melebar,” ungkapnya.
Keempat, lemahnya konektivitas antara pendidikan vokasi dan kebutuhan industri. Fraksi PDIP menilai, lulusan SMK di Kaltim masih banyak yang tidak terserap di dunia kerja karena kurikulum yang belum sejalan dengan kebutuhan pasar. Minimnya kolaborasi dengan dunia usaha menyebabkan rendahnya daya saing lulusan.
Kelima, kurangnya perlindungan hukum bagi guru. Banyak pendidik ragu untuk menerapkan disiplin karena khawatir akan terseret ke ranah hukum tanpa adanya payung hukum yang jelas. Hal ini dinilai menggerus wibawa guru dan memperlemah kualitas proses belajar.
Menutup pandangannya, Fraksi PDIP menekankan bahwa pembahasan Raperda tidak boleh sekadar formalitas. Mereka mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpijak pada kebutuhan riil dan melibatkan suara publik secara luas.
“Kami tidak ingin Raperda ini menjadi regulasi kosong yang tak berdampak. Harus jadi jawaban nyata atas persoalan pendidikan di Kalimantan Timur,” tutup Yonavia.
penulis Rezkidani editor redaksi




















Users Today : 645
Total Users : 1368254
Views Today : 2938
Total views : 6616592