Infobenua.com, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen tersebut tercatat dalam basis hukum resmi Kementerian ESDM dan diterbitkan pada 18 September 2026.
Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan operasionalnya.
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” bunyi Diktum Kesatu Kepmen tersebut dikutip, Senin (28/9/2026).
Kepmen tersebut sekaligus menetapkan bahwa keterlibatan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” tegas Diktum Kedua.
Dua Kriteria Hubungan Afiliasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan yang dikategorikan sebagai keterlibatan anak perusahaan atau afiliasi diatur dalam Diktum Ketiga. Ada dua kondisi yang menjadi dasar pembatasan. Pertama, terdapat kepemilikan saham secara langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Kedua, terdapat satu atau lebih beneficial owner yang sama antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan hubungan kepemilikan atau pengendalian yang memerlukan persetujuan ketika perusahaan tambang menggunakan jasa anak perusahaan atau afiliasinya.
Gubernur Berwenang untuk IUP Tertentu
Kepmen 365/2026 juga mengatur mekanisme persetujuan bagi IUP yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada gubernur.
“Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur,” bunyi Diktum Kedelapan Kepmen tersebut.
Dengan demikian, mekanisme persetujuan tidak seluruhnya berada pada pemerintah pusat. Kewenangan mengikuti pihak yang menerbitkan IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Lama Dicabut
Berlakunya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 juga mengakhiri ketentuan sebelumnya mengenai tata cara dan persyaratan persetujuan keterlibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.
Kepmen tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.
Dengan aturan baru ini, penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam kegiatan IUP dan IUPK harus memperhatikan prioritas penyedia jasa di wilayah sekitar tambang serta ketentuan persetujuan apabila melibatkan anak perusahaan atau afiliasi.(*)



















Users Today : 1468
Total Users : 1502399
Views Today : 2927
Total views : 6923161