Keterangan Foto: Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto
Infobenua.com.Samarinda: Aktivitas pertambangan kembali menebar ancaman serius bagi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Empat perusahaan tambang terdeteksi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi tersebut.
Empat perusahaan itu antara lain CV Rinda Kaltim Anugerah, CV Bismillah Res Kaltim, PT KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan PT Cahaya Energi Mandiri.
Mirisnya, salah satu perusahaan, yakni PT KSU PUMMA, bahkan sempat mengajukan kerja sama resmi untuk menambang di dalam kawasan hutan milik Unmul pada 2024. Namun proposal itu langsung ditolak pihak kampus. Penolakan disusul dengan pengiriman surat laporan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan. Sayangnya, tindakan lanjutan dari Gakkum dinilai lamban, sehingga aktivitas tambang terus berlangsung.
“KHDTK Unmul itu kawasan pendidikan dan konservasi. Kalau tambang dibiarkan masuk, fungsi ekologis dan akademiknya bisa rusak total,” kata seorang akademisi Unmul yang enggan disebut namanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengaku akan menyurati Kementerian ESDM agar IUP tambang di sekitar kawasan hutan segera direvisi.
“Bukan cuma IUP PT PUMMA. CV Bismillah Res Kaltim juga sudah masuk ke dalam kawasan KHDTK. Ini kami minta supaya kementerian merevisi agar tidak ada lagi tumpang tindih,” tegas Bambang saat ditemui.
Menurut Bambang, tumpang tindih izin ini merupakan warisan lama sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission).
“Ada ruang-ruang yang dibiarkan kosong, tidak dikendalikan. Akhirnya dimanfaatkan oleh para penambang ilegal sejak 2017,” bebernya.
Dinas ESDM kini mendorong agar semua IUP dibersihkan dari konflik administratif. Bahkan, muncul wacana pembentukan Satgas Tambang Ilegal, meskipun menurut Bambang, pelaksanaannya akan sulit karena harus melibatkan banyak pihak.
Soal penyerobotan lahan seluas 3,2 hektare di KHDTK Unmul, Bambang masih belum bisa memastikan siapa pelakunya. Pasalnya, hingga kini belum ada bukti visual berupa nomor alat berat yang beroperasi di lokasi.
“Kalau merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku tambang tanpa izin bisa dikenai pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tapi kita butuh bukti konkret untuk menindak,” ucapnya.
(ADV Diskominfo Kaltim)
Penulis Frida editor eka mandiri








Users Today : 224
Total Users : 1553400
Views Today : 373
Total views : 7035820