Ket foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak akan berdampak pada keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, guna merespons kekhawatiran terkait kemungkinan penyesuaian belanja daerah.
Di tengah kondisi fiskal yang menantang, Pemkot Samarinda menempatkan pemenuhan hak pegawai sebagai prioritas utama, tanpa mengesampingkan upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Penataan anggaran dilakukan dengan menitikberatkan pada efisiensi belanja, bukan pengurangan tenaga kerja.
“Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan ataupun rencana terkait pengurangan PPPK, karena kemampuan keuangan daerah masih diproyeksikan mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menyampaikan, apabila kondisi keuangan daerah mengalami tekanan, pemerintah lebih memilih melakukan penyesuaian terhadap program-program prioritas, termasuk yang berkaitan dengan janji kampanye, daripada harus mengurangi hak para pegawai.
“Sebagai kepala daerah, saya memprioritaskan perlindungan terhadap hak pegawai. Apabila kondisi fiskal tidak mendukung, maka penyesuaian akan dilakukan pada program prioritas, termasuk penundaan atas sejumlah agenda yang telah direncanakan,” ujarnya.
Dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, Pemkot Samarinda menerapkan kebijakan efisiensi secara menyeluruh dengan pendekatan yang terukur.
Setiap pengeluaran diarahkan hanya untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan sesuai dengan kapasitas anggaran.
“Efisiensi anggaran dimaknai sebagai upaya untuk memastikan setiap belanja memiliki prioritas yang jelas, bukan sekadar melakukan pengurangan tanpa arah,” jelasnya.
Apabila terdapat kebutuhan yang melampaui kemampuan keuangan daerah, maka pemerintah akan melakukan seleksi prioritas secara ketat. Sementara program yang belum mendesak akan ditunda untuk menjaga keseimbangan fiskal.
Salah satu langkah yang telah dijalankan adalah pengurangan signifikan pada anggaran konsumsi rapat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), yang dipangkas hingga lebih dari 90 persen. Kebijakan ini turut mengubah pola pelaksanaan rapat di lingkungan pemerintahan.
“Anggaran konsumsi rapat telah dikurangi secara signifikan, sehingga untuk kegiatan internal tidak lagi disediakan konsumsi, kecuali dalam kegiatan yang melibatkan pihak eksternal,” ungkapnya.
Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga mengalami pemangkasan drastis dan kini hanya tersisa sekitar dua hingga tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut membuat penggunaan anggaran menjadi lebih selektif dan berfokus pada kebutuhan mendesak.
Pada tahun 2026, alokasi perjalanan dinas di luar DPRD tercatat sekitar Rp7 miliar.
Seluruh kegiatan pemerintahan pun lebih dipusatkan di Balaikota, sementara undangan ke luar daerah harus melalui persetujuan wali kota secara selektif.
Efisiensi turut diterapkan pada belanja operasional harian, seperti penggunaan listrik, air, hingga alat tulis kantor (ATK). Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi sekaligus efektivitas tata kelola pemerintahan.
Kebijakan pengendalian belanja pegawai ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 591
Total Users : 1525429
Views Today : 1073
Total views : 6971962