INFOBENUA.COM, SAMARINDA – Beberapa poin Peraturan Daerah (Perda) mengalami perubahan, seiring dengan adanya Undang-Undang baru yang disahkan oleh pemerintah pusat.
Di daerah sendiri, khususnya di Samarinda, selain revisi Perda untuk mengikuti aturan yang ada di atasnya, juga melihat potensi-potensi mana saja yang dapat dibuatkan aturan untuk dapat dimasukkan dalam poin revisi.
Anggota Pansus revisi Perda Retribusi Usaha DPRD Kota Samarinda H Kamaruddin mengatakan, saat ini banyak kebocoran-kebocoran pada sektor penghasil “pundi-pundi” untuk daerah. Diantaranya dia menyebut adalah menara BTS.
BTS sendiri adalah sebuah rangkaian yang memiliki peran untuk membantu masyarakat dalam berkomunikasi satu dengan yang lainnya, yang terpisah oleh jarak dan waktu. Instalasi BTS biasanya dilakukan pada sebuah tower, menara dan bangunan tinggi lainnya, agar sinyal yang dipancarkan dapat menjangkau area yang luas. Biasanya penyedia layanan telekomunikasi atau perusahan operator akan membangun sendiri tower atau menara BTS mereka, yang pada umumnya dibangun di atas tanah atau bangunan yang disewa oleh perusahaan operator tersebut.
Siapapun dapat menyewakan lahan atau bangunan yang dimiliki untuk disewakan kepada perusahaan operator termasuk masyarakat umum bahkan pemerintah. Akibatnya pengelolaan tidak terkontrol oleh pemerintah daerah, padahal dari sektor inilah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terdongkrak.
“Sekarang banyak bocornya, seperti menara BTS. Sampai sekarang itu belum masuk, karena keterlambatan PUPR, sehingga retribusi untuk tahun ini tidak ada pemasukan dari sini (menara BTS),” ujarnya.
Tak hanya sektor pemasangan menara BTS saja, Politisi dari partai Nasdem ini juga menyebut, sektor potensi dari pemasangan reklame di Samarinda kurang dilirik. Padahal, di Samarinda banyak tumbuh subur pemasangan reklame tanpa izin.
“Di sektor reklame ini yang paling besar, karena sekarang banyak reklame, Billboard yang dipasang tanpa izin. Harusnya secara aturan itu harus berizin. Begitu juga dengan sewanya, bagaimana? Tentang sewa ini tidak ada transparan dari pemilik papan reklame, sehingga Pemkot kesulitan mendapatkan bukti-bukti penyewaan,” pungkasnya.
Penulis : Han