Infobenua.com.Samarinda –Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memulai langkah awal dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota legislatif yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Pada Senin (2/6/2025), BK menggelar pertemuan klarifikasi dengan pihak pelapor untuk mendengarkan langsung kronologi dan dasar pengaduan yang sebelumnya disampaikan secara tertulis.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa agenda hari ini bertujuan mengumpulkan keterangan awal dari pihak pelapor sebagai bagian dari proses verifikasi laporan. Keterangan tersebut, menurutnya, sangat penting sebelum pihaknya melangkah ke tahap pemeriksaan lanjutan.
“Kami baru mendengar versi dari pelapor. Semua informasi kami catat, mulai dari kronologi, alasan pengaduan, sampai konteks kejadiannya. Ini belum pada tahap kesimpulan, masih proses awal,” ujar Subandi usai pertemuan.
Ia menambahkan, setelah klarifikasi dari pelapor, pihak BK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD yang dilaporkan, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi. Selain itu, keterangan dari para saksi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 juga akan dihimpun.
“Selanjutnya kami akan mendengar langsung keterangan dari pihak terlapor dan saksi yang mengetahui peristiwa dalam rapat tersebut. Prinsipnya, BK akan bekerja secara objektif dan profesional,” tegas Subandi.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kesediaan BK untuk memproses laporan mereka secara terbuka. Ia menilai langkah BK sebagai bentuk penghormatan terhadap upaya advokat dalam menjalankan fungsi hukum.
“Kami datang untuk memberikan penjelasan dan bukti atas apa yang kami alami dalam forum resmi DPRD. Ada tindakan yang menurut kami tidak mencerminkan etika kelembagaan dan merendahkan profesi kami sebagai advokat,” terang Hairul.
Dalam laporan tersebut, tim advokasi menyoroti sikap dua anggota dewan dalam RDP yang digelar Komisi IV. Mereka menilai tindakan mengusir perwakilan hukum dari RSHD sebelum diberikan kesempatan menjelaskan posisi manajemen rumah sakit sebagai bentuk arogansi yang mencederai profesi advokat.
“Profesi kami dilindungi undang-undang. Kami hadir dalam kapasitas resmi, bukan sebagai pihak yang bisa diperlakukan semena-mena. Maka kami meminta agar ada permintaan maaf terbuka dari yang bersangkutan,” tegas Hairul.
Laporan ini mencuat seiring memanasnya isu tunggakan gaji karyawan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). BK DPRD Kaltim memastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan secara berimbang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis Fara I Editor Eka Mandiri



















Users Today : 396
Total Users : 1264788
Views Today : 1294
Total views : 6271827