Ket foto: Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti.
Infobenua.com Samarinda — Pembangunan Teras Samarinda Tahap II mengalami keterlambatan pada dua segmen pekerjaan setelah dilakukan evaluasi teknis oleh Pemerintah Kota Samarinda. Penyesuaian struktur konstruksi dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan perpanjangan waktu pelaksanaan disertai pengenaan denda.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda menyebutkan bahwa koreksi desain diperlukan untuk menjamin keamanan bangunan, khususnya pada area yang bersinggungan langsung dengan badan sungai. Kondisi tersebut berdampak pada perubahan jadwal di sebagian paket pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa Teras Samarinda Tahap II dikerjakan melalui empat paket berbeda oleh penyedia jasa yang tidak sama. Dari empat paket tersebut, dua segmen, yakni segmen 2 dan segmen 4, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak.
“Kedua segmen tersebut diberikan tambahan waktu selama 50 hari. Namun, selama masa perpanjangan itu tetap dikenakan denda harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Desy, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak berpengaruh terhadap paket pekerjaan lainnya. Pekerjaan dermaga serta jalan di atas sungai telah diselesaikan sepenuhnya dan rampung sesuai jadwal.
Sementara itu, paket drainase yang membentang dari hulu ke hilir dikerjakan oleh penyedia terpisah dan dievaluasi secara mandiri.
Hasil peninjauan lapangan juga menunjukkan perlunya perubahan desain pada titik sekitar meter ke-50 yang beririsan dengan badan sungai. Untuk meningkatkan kekuatan struktur, Dinas PUPR memutuskan mengganti sistem tiang pancang dari beton konvensional menjadi bore pile.
“Perubahan ini dilakukan untuk memastikan keamanan konstruksi. Konsekuensinya, diperlukan penyesuaian anggaran karena pekerjaan dialihkan ke sistem bore pile,” jelasnya.
Selain penguatan struktur, faktor keselamatan juga mendorong penambahan item pekerjaan berupa pemasangan fender. Struktur tersebut berfungsi sebagai pelindung apabila terjadi benturan dari ponton atau material lain yang terbawa arus sungai.
“Fender berperan sebagai penahan awal jika terjadi tumbukan pada sisi bangunan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan konstruksi,” tegas Desy.
Untuk pekerjaan yang belum terselesaikan, seperti lantai pedestrian di atas sungai dan pemasangan fender, Dinas PUPR telah mengajukan kebutuhan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak November 2025. Nilai usulan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar dan direncanakan dialokasikan pada tahun anggaran 2026.
Namun demikian, pekerjaan tambahan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh penyedia lama karena tidak termasuk dalam ruang lingkup kontrak sebelumnya. Oleh karena itu, proses pengerjaannya harus melalui mekanisme lelang baru.
“Karena tidak berkesinambungan dengan kontrak awal, maka pelaksanaannya harus dilelang ulang dan hal tersebut telah sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.
Terkait rencana pengembangan Teras Samarinda Tahap III, Desy memastikan bahwa pembahasannya belum menjadi agenda pada tahun 2026. Pemerintah Kota Samarinda masih memusatkan perhatian pada penyelesaian Tahap II, terutama pada segmen yang mengalami keterlambatan serta pekerjaan tambahan yang akan dilelang ulang.
“Fokus kami saat ini adalah menuntaskan seluruh pekerjaan Tahap II. Pembahasan Tahap III belum masuk dalam agenda tahun ini,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 2736
Total Users : 1570201
Views Today : 4390
Total views : 7066885